KOMPAS.com - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM)telah diluncurkan pemerintah sejak Agustus 2020.
Bantuan bernilai Rp 2,4 juta tersebut ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Beberapa waktu lalu, pemerintah mengumumkan perpanjangan penyaluran BLT UMKM hingga akhir November 2020.
"Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Seputar BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan
Diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima.
Kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan terkait BLT UMKM ini?
Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT UMKM adalah:
Dikutip dari laman Kemenkop, syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Pemerintah Pesan 27 Juta Masker Buatan UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," jelas Hanung.
Selain itu, calon penerima juga dapat diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
Baca juga: Catat, Pendaftaran BLT UMKM Tidak Bisa Dilakukan secara Online
Pengecekan status penerima BLT UMKM yang disalurkan melalui BRI dapat dilakukan secara online, yaitu melalui https://eform.bri.co.id/bpum.