KOMPAS.com - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM)telah diluncurkan pemerintah sejak Agustus 2020.
Bantuan bernilai Rp 2,4 juta tersebut ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Beberapa waktu lalu, pemerintah mengumumkan perpanjangan penyaluran BLT UMKM hingga akhir November 2020.
"Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima.
Kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.
Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan terkait BLT UMKM ini?
1. Memenuhi syarat sebagai penerima
Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT UMKM adalah:
Dikutip dari laman Kemenkop, syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
2. Melakukan pendaftaran atau diusulkan
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," jelas Hanung.
Selain itu, calon penerima juga dapat diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
3. Cek status penerima secara online
Pengecekan status penerima BLT UMKM yang disalurkan melalui BRI dapat dilakukan secara online, yaitu melalui https://eform.bri.co.id/bpum.
Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor BRI untuk memastikan apakah dirinya menjadi penerima bantuan UMKM atau tidak.
Berikut adalah panduan pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan BLT UMKM atau tidak:
Adapun, BLT UMKM disalurkan melalui tiga bank, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
4. Syarat pencairan dana
Para penerima bantuan akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur.
Sebagai salah satu pihak bank penyalur, BRI menjelaskan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat memperoleh pesan pemberitahuan sebagai penerima bantuan.
Jika menerima pesan pemberitahuan, maka penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.
"Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan," kata Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, seperti diberitakan Kompas.com, 27 September 2020.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah:
Notifikasi pemberitahuan penerima BPUM tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.
Jika tidak memiliki rekening BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.
"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Aestika saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Vina Fadhrotul Mukaromah, Nur Fitriatus Sholihah |Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Rizal Setyo Nugroho, Jihad Akbar)
https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/21/062900965/4-hal-yang-perlu-diperhatikan-terkait-blt-umkm