Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Cek Fakta 13 Poin UU Cipta Kerja | Kritik untuk Aturan Menkes Terawan

Kompas.com - 08/10/2020, 05:23 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 masih terus menuai reaksi.

Aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan atas UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh berlangsung di sejumlah daerah.

Di media sosial, beredar pula narasi-narasi yang menyebutkan poin-poin isi UU Cipta Kerja.

Dari naras-narasi yang beredar di media sosial, ada yang perlu diluruskan karena ada yang tak tepat jika dicek di dalam UU Cipta Kerja.

Berita seputar UU Cipta Kerja masih menjadi perhatian pembaca, selain berbagai informasi lainnya, seperti aturan baru Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang dianggap menyulitkan kerja dokter kandungan.

Selengkapnya, berikut sejumlah berita populer laman Tren sepanjang Rabu (7/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020):

1. Cek fakta klaim 13 poin UU Cipta Kerja

Setelah DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020), media sosial diramaikan unggahan berjudul "Tragedi Tengah Malam Kembali Terjadi".

Unggahan tersebut memuat 13 poin yang diklaim ada dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat.

Poin yang dijabarkan mulai dari uang pesangon dihilangkan, outsourcing diganti kontrak seumur hidup, hingga jaminan sosial hilang.

Benarkah klaim-klaim ini? Setelah ditelusuri, ada yang perlu diluruskan. Simak klarifikasinya dalam berita berikut ini:

[KLARIFIKASI] Benarkah 13 Poin Ini Ada dalam UU Cipta Kerja?

2. Aturan baru Menkes Terawan soal layanan radiologi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota Komisi IX DPR sebelum mengikuti Rapat Dengar Pandapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). RDP tersebut membahas efektivitas pengorganisasian dan penganggaran dalam penanganan COVID-19, termasuk perkembangan tentang uji vaksin untuk COVID-19. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nzANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota Komisi IX DPR sebelum mengikuti Rapat Dengar Pandapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). RDP tersebut membahas efektivitas pengorganisasian dan penganggaran dalam penanganan COVID-19, termasuk perkembangan tentang uji vaksin untuk COVID-19. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik memperoleh banyak kritik dan penolakan.

Aturan yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto itu ditentang 41 organisasi profesi dan kolegium kedokteran.

Aturan ini dinilai berpotensi menghambat pelayanan, aturan ini dinilai menghambat kompetensi program pendidikan kedokteran.

Apa isi peraturannya? Baca selengkapnya di sini:

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com