Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Aturan Bersepeda Kemenhub, Begini Kata Komunitas Pesepeda

Kompas.com - 18/09/2020, 20:20 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengeluarkan aturan soal bersepeda atau gowes.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Regulasi itu terbit sejak diundangkan tertanggal 14 Agustus 2020.

Kendati begitu, sosialisasi mengenai aturan ini baru dilakukan mulai Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Road Bike di Tengah Wacana Jalur Sepeda Tol Dalam Kota...

Merespons hal ini, bagaimana tanggapan dari pegiat sepeda atau komunitas pesepeda?

Masih ada yang bias

Ketua Bike to Work (B2W) Indonesia Poetoet Soedarjanto mengapresiasi adanya aturan soal bersepeda itu.

Hal tersebut, imbuhnya menunjukkan adanya perhatian dari pemangku kebijakan khususnya terkait keberadaan sepeda di jalan raya sebagai alat transportasi.

Kendati demikian, dari pasal-pasal yang termaktub dalam Permenhub itu, Poetoet menilai masih ada beberapa hal yang dirasa kurang dan bias.

Poetoet mencontohkan, misalnya seperti dalam pasal 4 ayat 1, yang berbunyi:

"Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk Sepeda balap, Sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Baca juga: 5 Hal Seputar Sepeda Kreuz, Disebut Mirip Brompton hingga Dipesan Jokowi

Menurut dia, dalam pasal tersebut tidak secara jelas disebut dalam perundang-undangan yang mana yang dimaksud.

"Perundang-undangan yang mana? Misalnya sepeda lipat, sepeda tandem, atau sepeda kardo, adakah Undang-Undang yang mengatur?" ujar Poetoet.

Kemudian, Poetoet juga mempertanyakan mengapa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tidak dijadikan rujukan.

Padahal, kata Poetoet, pada UULLAJ tersebut banyak pasal-pasal yang memuat soal sepeda.

"Lalu, saya tidak melihat UULLAJ No 22 tahun 2009 menjadi rujukan di Permen tersebut. Di situ banyak pasal yang memuat soal sepeda," jelas dia.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Kecelakaan Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Wajo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com