Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta dan PSBM Jabar, Apa Bedanya?

Kompas.com - 16/09/2020, 10:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Hal itu merupakan langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kebijakan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari kapasitas rumah sakit hingga masih tingginya angka kematian akibat penyakit Covid-19.

Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ini Aturan Lengkap Ngantor dan Ngemal

Aturan mengenai PSBB DKI Jakarta yang terbaru diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk tetap menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Penjelasan mengenai PSBM terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.

Baca juga: Covid-19, Anies Baswedan, dan Polemik PSBB Jakarta...

Lalu, apa bedanya PSBB dan PSBM? Berikut ini beberapa perbedaan yang dirangkum Kompas.com dari Pergub dan Perbup.

1. Ruang lingkup

Ruang lingkup berlakunya PSBB dan PSBM berbeda. Pada PSBB, aturan yang dibuat berlaku untuk satu provinsi, yaitu DKI Jakarta.

Hal itu disebut dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Disebutkan bahwa PSBB merupakan bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Sebanyak 21 Relawan Telah Disuntik Calon Vaksin Covid-19, Bagaimana Reaksinya?

Adapun PSBM ruang lingkupnya dapat berupa:

  • Desa
  • Kelurahan
  • Dusun
  • Rukun warga (RW)
  • Rukun tetangga (RT)
  • Cakupan yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pada PSBM, pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap lokasi yang akan diterapkan PSBM dan pembaruan pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19.

Setelah itu barulah menetapkan lokasi cakupan PSBM berdasarkan hasil pelacakan. Hal ini tidak dilakukan di PSBB.

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan pemeriksaan uji Covid-19 dengan menggunakan RDT atau PCR, sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasos fasum, pemantauan dan pemeriksaan kesehatan sasaran PSBM, hingga memberikan masker dan hand sanitizer kepada sasaran PSBM.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

2. Keluar masuk wilayah

Sejumlah penumpang berada di dalam rangkaian KRL,  di Jakarta, Senin (14/6/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) pada hari pertama penerapan PSBB total turun sebanyak 19 persen menjadi 92.546 orang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Sejumlah penumpang berada di dalam rangkaian KRL, di Jakarta, Senin (14/6/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) pada hari pertama penerapan PSBB total turun sebanyak 19 persen menjadi 92.546 orang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Tren
Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Tren
Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Tren
Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Tren
Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com