KOMPAS.com - Angka pernikahan dini di Indonesia disebut melonjak selama masa pandemi Covid-19.
Jawa Barat (Jabar) merupakan salah satu provinsi penyumbang angka perkawinan di bawah umur tertingi di Indonesia berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembagunan Nasional Tahun 2020.
Selain di Jabar, baru-baru ini, sebanyak tujuh siswa madrasah Aliyah (setingkat SMA) dan Tsanawiyah (setingkat SMP) di Lombok Timur, NTB melakukan pernikahan dini.
Baca juga: Cara Pinjam Mobil Dinas Wali Kota Semarang untuk Acara Pernikahan
Diberitakan Kompas.com (25/8/2020), Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur Arqom menyebutkan salah satu alasan mereka menikah lantaran tidak masuk sekolah.
Lantas, dampak apa saja yang terjadi akibat pernikahan dini?
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengungkapkan, ada dua dampak yang terjadi oleh pasangan yang memutuskan untuk menikah di bawah usia 18 tahun yakni dampak langsung dan dampak tidak langsung.
"Untuk dampak langsung yakni hubungan seks pada anak itu berisiko meningkatkan kanker mulut rahim di kelak kemudian hari," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lau.
Menurut Hasto, teorinya mulut rahim bagi pihak perempuan yang masih remaja ini masih menghadap keluar atau dalam istilah kedokteran masih ekstropion.
"Sehingga kalau terjadi hubungan seks, daerah yang akan menjadi kanker itu masih di luar lalu terbentur alat kelamin laki-laki. Hal inilah yang menginisiasi kanker di usia 15-20 tahun kemudian," kata Hasto.
Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?