Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Pulsa untuk PNS Kemenkeu, Benarkah Rp 200.000? Ini Faktanya

Kompas.com - 21/08/2020, 18:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia terus memberi suntikan bantuan bagi masyarakat maupun pegawainya.

Baru-baru ini karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Besaran bantuan tersebut adalah Rp 600.000 per orang per bulan selama empat bulan.

Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Selain karyawan swasta, baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga disebutkan memberikan bantuan pulsa kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan, bantuan pulsa untuk PNS di lingkungan Kemenkeu sudah ada sejak April 2020. Besarannya adalah Rp 150.000.

Namun menurutnya, tidak semua PNS di Kemenkeu mendapatkan bantuan tersebut.

Hal itu, imbuhnya tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.

"Kebijakan ini sudah dieksekusi sejak April. Sudah, tapi tidak berarti semua dapat. Ini tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing sesuai kebutuhan," katanya pada Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Biaya komunikasi

Rahayu menegaskan, bantuan pulsa untuk PNS di lingkungan Kemenkeu sebesar Rp 200.000 per bulan tersebut rencananya akan diberikan pada tahun depan (2021).

Saat ini, rencana bantuan pulsa sebesar Rp 200.000 tersebut tengah dikaji.

"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," katanya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Uang Baru Pecahan Rp 75.000, dari Makna, Ciri, hingga Cara Pemesanan

Rahayu menambahkan, biaya komunikasi tersebut merupakan bentuk relokasi anggaran, dan bukanlah penambahan anggaran.

"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru," kata Puspa.

Lanjutnya, hal itu mengacu pada Inpres 4 tahun 2020 dan SE Menpan-RB.

Baca juga: TNI AL Buka Pendaftaran Calon Tamtama PK Gelombang II, Syarat Minimal Lulusan SMP

Menurutnya, Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungan Kementerian Keuangan.

Kebijakan-kebijakan terebut di antaranya mengutamakan kualitas belanja (value for money) seperti gerakan efisiensi di lingkungan Kemenkeu yang mendukung kinerja layanan.

Ia mencontohkan, relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.

"Untuk bisa dilaksanakan telah terbit petunjuk teknis dari Dirjen Perbendaharaan dan Surat Edaran yang mengatur mengenai standar biaya masukan dalam pelaksanaan WFH," imbuh dia.

Baca juga: Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com