JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar ulang peserta tes seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 bisa dilakukan mulai hari ini, Sabtu (1/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020).
Para peserta CPNS 2019 yang dinyatakan bisa mengikuti tes SKB wajib melakukan daftar ulang.
Hal itu sesuai dengan surat NOMOR: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.
Bagaimana cara melakukan daftar ulang SKB CPNS 2019?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Cara https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.