Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Kasus Dugaan Tindak Represif Polisi di Pamekasan, Ini Tanggapan Kompolnas

Kompas.com - 28/06/2020, 12:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Kepolisian (Kompolnas) turut menangggapi peristiwa bentrokan massa pendemo dan polisi di Pamekasan pada Kamis (25/6/2020).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar oknum anggota yang melakukan kekerasan berlebihan terhadap beberapa mahasiswa, diproses sesuai hukum.

Menurutnya, terdapat tiga sanksi hukum yang dapat diberikan kepada oknum anggota jika terbukti bersalah.

"Jika terbukti bersalah, dikenakan sanksi disiplin, sanksi etik dan sanksi pidana. Kita tunggu hasil pemeriksaannya," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).

Pihaknya juga sangat menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan.

Baca juga: Viral, Video Polisi Disebut Lakukan Tindakan Represif pada Pendemo di Pamekasan

Menurut Poengky terjadinya tindakan berlebihan anggota kepolisian kepada pendemo tersebut seharusnya dapat dihindari.

"Saya sangat menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan yang dilakukan oknum anggota Polres Pamekasan dalam menjaga aksi unjuk rasa mahasiswa PMII di Kantor Bupati Pamekasan," lanjut dia.

Beberapa anggota kepolisian yang saat itu berjaga mengamankan jalannya demo, tengah diperiksa Propam Polda Jatim, dan Poengky pun telah mendengar hal itu.

Poengky meminta kepada semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Saya mendengar Kabid Propam Polda Jatim sudah turun ke lapangan untuk memeriksa kasus ini. Kita tunggu hasilnya," kata Pongky.

Lebih lanjut, Poengky menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pengamanan, seharusnya tetap berpegang teguh pada standar operasional prosedur dalam menangani unjuk rasa.

Di antaranya yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, dan Protap Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.

"Pada intinya dalam melaksanakan pengamanan unjuk rasa tidak boleh menggunakan kekerasan," jelas Poengky.

"Kalau toh aksi menjadi ricuh, sudah ada prosedur penanganannya," sambung dia.

Baca juga: Viral, Video Benang Layang-layang Melintang di Tengah Jalan, Bagaimana Cara Main yang Aman?

Diperiksa Propam Polda Jatim

Sebelumnya diberitakan, media sosial diramaikan oleh beredarnya video dengan narasi aparat kepolisian melakukan tindakan represif terhadap massa pendemo di Pamekasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

10 Jenis Penyakit Autoimun Paling Umum, Salah Satunya Diabetes Tipe 1

10 Jenis Penyakit Autoimun Paling Umum, Salah Satunya Diabetes Tipe 1

Tren
4 Alasan Minum Kopi Bisa Memperpanjang Umur Menurut Riset, Apa Saja?

4 Alasan Minum Kopi Bisa Memperpanjang Umur Menurut Riset, Apa Saja?

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Jalan Kaki Setiap Hari? Ini 7 Manfaatnya

Tren
Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Daftar 11 Film Terbaru Tayang di Bioskop Juni 2024, Apa Saja?

Tren
Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Tren
Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com