Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 22/05/2020, 09:26 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana mengenai kelas tunggal BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini. Nantinya dengan adanya kelas tunggal tersebut artinya tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3, tapi ketiganya dilebur.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 Tahun 2004 dijelaskan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Hal itu tertuang dalam pasal 23 ayat (4). Salah satu prinsipnya yakni untuk ekuitas, artinya memastikan semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat.

Baca juga: Kelas BPJS Dilebur, Benarkah dalam Waktu Dekat?

Tanggapan BPJS

Saat dikonfirmasi terkait peleburan kelas tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pengaturan soal kelas standar dan mendefinisikan kebutuhan standar merupakan bagian dari upaya pembiayaan kesehatan program JKN-KIS dapat terkendali.

"Dan hal itu positif untuk memastikan program ini ke depan," kata Iqbal melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2020).

Iqbal menambahkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, terdapat klausal pasal 54A yang mengatur mengenai kelas standar ini.

Adapun pasal tersebut berbunyi:

"Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020"

Pasal tersebut dengan keterangan sesuai arahan Presiden, drat Perpres perlu meninjau Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan dan kelas standar rawat inap.

Saat disinggung terkait detail peleburan kelas tersebut, Iqbal meminta untuk langsung menanyakan perihal tersebut kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca juga: Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Apakah Solusinya Hanya Turun Kelas?

Tahapan kelas standar

Ruang rawat inap RSUD Kota Bekasi, Jalan Veteran, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Rabu (11/3/2020) KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA Ruang rawat inap RSUD Kota Bekasi, Jalan Veteran, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Rabu (11/3/2020)

Sementara itu, kelas tunggal juga dijelaskan dalam Peta Jalan JKN 2012-2019, di mana salah satu poinnya bahwa tahun 2019 ke atas paket manfaat jaminan kesehatan diupayakan sama untuk semua peserta, baik manfaat medis maupun non medis (kelas perawatan).

Namun menuju kelas standar membutuhkan waktu untuk menyiapkan konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan, hingga harmonisasi regulasi. Sehingga prosesnya dilakukan secara bertahap.

Menurut Muttaqien, prosesnya akan berlangsung hingga Desember tahun ini.

Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund?

Sementara dalam pasal 54B Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa proses paling lambat sampai 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com