"Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaanya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan," bunyi pasal tersebut.
Muttaqien menambahkan, peleburan kelas berlaku untuk semua peserta BPJS, tidak hanya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Dengan adanya peleburan tersebut, diharapkan tidak ada pembedaan paket manfaat, baik medis maupun non-medis untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.
Dia mengatakan ada berbagai simulasi dan opsi yang sedang dibangun sekarang.
"Penetapan kriteria kelas standar JKN yang dibuat akan memastikan kelas ini tetap menjaga aspek mutu dan kemampuan peserta dalam membayar iuran," imbuhnya.
Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...
Infografik: Rincian Perubahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.