Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 22/05/2020, 09:26 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana mengenai kelas tunggal BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini. Nantinya dengan adanya kelas tunggal tersebut artinya tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3, tapi ketiganya dilebur.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 Tahun 2004 dijelaskan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Hal itu tertuang dalam pasal 23 ayat (4). Salah satu prinsipnya yakni untuk ekuitas, artinya memastikan semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat.

Baca juga: Kelas BPJS Dilebur, Benarkah dalam Waktu Dekat?

Tanggapan BPJS

Saat dikonfirmasi terkait peleburan kelas tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pengaturan soal kelas standar dan mendefinisikan kebutuhan standar merupakan bagian dari upaya pembiayaan kesehatan program JKN-KIS dapat terkendali.

"Dan hal itu positif untuk memastikan program ini ke depan," kata Iqbal melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2020).

Iqbal menambahkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, terdapat klausal pasal 54A yang mengatur mengenai kelas standar ini.

Adapun pasal tersebut berbunyi:

"Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020"

Pasal tersebut dengan keterangan sesuai arahan Presiden, drat Perpres perlu meninjau Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan dan kelas standar rawat inap.

Saat disinggung terkait detail peleburan kelas tersebut, Iqbal meminta untuk langsung menanyakan perihal tersebut kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca juga: Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Apakah Solusinya Hanya Turun Kelas?

Tahapan kelas standar

Ruang rawat inap RSUD Kota Bekasi, Jalan Veteran, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Rabu (11/3/2020) KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA Ruang rawat inap RSUD Kota Bekasi, Jalan Veteran, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Rabu (11/3/2020)

Sementara itu, kelas tunggal juga dijelaskan dalam Peta Jalan JKN 2012-2019, di mana salah satu poinnya bahwa tahun 2019 ke atas paket manfaat jaminan kesehatan diupayakan sama untuk semua peserta, baik manfaat medis maupun non medis (kelas perawatan).

Namun menuju kelas standar membutuhkan waktu untuk menyiapkan konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan, hingga harmonisasi regulasi. Sehingga prosesnya dilakukan secara bertahap.

Menurut Muttaqien, prosesnya akan berlangsung hingga Desember tahun ini.

Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund?

Sementara dalam pasal 54B Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa proses paling lambat sampai 2022.

"Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaanya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan," bunyi pasal tersebut.

Muttaqien menambahkan, peleburan kelas berlaku untuk semua peserta BPJS, tidak hanya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Dengan adanya peleburan tersebut, diharapkan tidak ada pembedaan paket manfaat, baik medis maupun non-medis untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.

Dia mengatakan ada berbagai simulasi dan opsi yang sedang dibangun sekarang.

"Penetapan kriteria kelas standar JKN yang dibuat akan memastikan kelas ini tetap menjaga aspek mutu dan kemampuan peserta dalam membayar iuran," imbuhnya.

Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com