Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak yang Bertanya-tanya, Mudik Boleh Tidak?

Kompas.com - 14/05/2020, 18:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejelasan mengenai aturan pulang kampung atau mudik, masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah kalangan masyarakat.

Terlebih, baru-baru ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan semua moda transportasi untuk kembali beroperasi.

Seorang warganet di media sosial Twitter misalnya, pemilik akun Twitter bernama @ntonsiusn menanyakan perihal kejelasan mudik.

Baca juga: Saat Para Mahasiswa di Jateng Memilih Bertahan dan Tidak Mudik di Tengah Pandemi Corona...

Selain itu, ia juga menyinggung semua transportasi yang kembali diperbolehkan beroperasi.

"Pak, jadi mudik itu boleh atau tidak? Kata Pak menteri @BudiKaryaS. Transportasi pesawat, kereta, bus, udah mulai boleh beroperasi. Gimana sih yg betulnya? saya perlu bahan argumen kalau ada petugas yg berentiin pas mudik nanti. Trims Pakpol," tulis akun tersebut.

Baca juga: Alasan Mengapa Harus Tidak Mudik Saat Pandemi Covid-19

Lantas, pulang kampung atau mudik apakah masih tetap diperbolehkan?

Mudik tetap dilarang

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, hingga detik ini, mudik tetap dilarang.

"Mudik Lebaran Idul Fitri tegas tetap dilarang," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Kendati demikian, lanjut, Adita, bepergian di wilayah Jabodetabek, masih diperbolehkan. Banyak yang mengistilahkan hal itu dengan mudik lokal.

"Kalau pengertiannya bepergian di satu daerah aglomerasi PSBB, seperti Jabodetabek, masih diperbolehkan," jelas dia.

Kendati demikian, masyarakat tetap diimbau untuk tidak bepergian kemana pun dan bila melakukan bepergian, wajib mengikuti prosedur pencegahan Covid-19.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 dan 25 Tahun 2020.

"Daerah aglomerasi yang ditetapkan sebagai PSBB seperti Jabodetabek masih dimungkinkan pergerakan transportasi umum di dalam area tersebut. Seperti halnya KRL masih beroperasi, bis antar kota di dalam Jabodetabek juga masih beroperasi," kata Adita.

Baca juga: Viral Video Parodi Jangan Mudik Dulu Buatan Warga Klaten, Ini Cerita Pembuatannya...

Moda transportasi kembali beroperasi

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Istri Bintang Emon Positif 'Narkoba' Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Istri Bintang Emon Positif "Narkoba" Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Tren
Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com