Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

Melihat "Kartini" Masa Kini dan Pembuktian Para Perempuan di Parlemen...

Kompas.com - 22/04/2020, 15:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEJARAH mencatat, perempuan tidak dapat dipisahkan dari tindakan diskriminasi, sejak zaman Kartini hingga kini.

Pasca-kemerdekaan Indonesia, pemerintah menyusun sejumlah aturan. Salah satunya meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU Nomor 7 tahun 1984.

Perjuangan Kartini dan perempuan-perempuan setelahnya membawa terang pada wajah perempuan Indonesia.

Tak sedikit prestasi yang ditorehkan. Para perempuan Indonesia menunjukkan mampu duduk di struktur pemerintahan. Dari lingkup terkecil, ketua RT, hingga lingkup nasional sebagai presiden. 

Sebagian bergelut di bidang akademik. Ada yang menjadi peneliti hingga profesor, ada yang  memilih bekerja di sektor formal maupun informal dan lain sebagainya.

Baca juga: Kartini dari Malang: Cerita Roos Nurningsih yang Menginspirasi Milenial Lewat Jamu

Regulasi yang tak melindungi perempuan

Pada sisi lain, masih ada sisi gelap di sebagian wajah perempuan. Sedikitnya, terdapat tiga rupa.

Pertama, regulasi belum mampu meminimalkan kekerasan terhadap perempuan.

Data Komnas Perempuan menyebutkan,kekerasan terhadap perempuan selama 12 tahun terakhir naik sebesar 792 persen.

Tujuh puluh lima persen di antaranya terjadi di ranah privat dengan korban terbanyak perempuan dan anak perempuan (2020).

Kedua, kebijakan dalam penanganan bencana juga belum mampu mengakomodasi kebutuhan perempuan.

Kajian Kemitraan dan Yayasan Sikola Mombine tahun 2019, menemukan, selain jumlah korban gempa di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong lebih banyak perempuan, mereka juga mengalami derita pasca-bencana.

Dari menghadapi berbagai kekerasan (domestik dan seksual), ketidaknyamanan privasi di shelter pengungsian, beban ganda kehidupan keluarga, beban ekonomi yang sulit, hingga terbatasnya pemenuhan kebutuhan sanitasi.

Kondisi yang sama juga berpeluang besar terjadi pada saat pandemi corona melanda. Apalagi, banyak dari tenaga medis kita adalah perempuan.

Ketiga, regulasi belum mampu mengejawantahkan cita-cita Kartini 100 tahun lalu, yakni akses pendidikan setara.

Data Badan Pusat Statitisk (BPS) pada 2018 menunjukkan kemampuan melek huruf perempuan usia 15 tahun ke atas sebesar 93,99 persen dan laki-laki mencapai 97,33 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com