KOMPAS.com - Polri menangkap kembali 13 orang narapidana (napi) yang melakukan kejahatan setelah sebelumnya mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat terkait wabah Covid-19.
Pembebasan mereka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam keputusan Kemenkumham nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Salah satu pembebasannya karena para tahanan dinilai sangat rentan terhadap penyebaran virus corona.
Baca juga: Benarkah Bali Miliki Kekebalan Misterius terhadap Virus Corona? Ini Penjelasan Ahli
Lalu mengapa para napi tersebut kembali berulah ketika kembali di tengah masyarakat?
Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Drajat Tri Kartono menjelaskan, setidaknya ada 4 kemungkinan mengapa mereka kembali berulah:
Menurut Drajat, kemungkinan pertama adalah hukuman yang diberikan tidak membuat para napi jera.
"Hukuman pada dasarnya dipakai untuk membuat pelaku atau pelanggar hukum mengalami pengucilan. Represif bukan restitutif," ujar Drajat pada Kompas.com, Sabtu (18/4/2020).
Lanjutnya, represif artinya ditekan, dikucilkan, dan dijauhkan dari keluarga, teman-temannya, serta dunia luar supaya dia jera.
"Nah rupanya hukuman seperti itu pada beberapa orang napi tidak membuatnya jera. Kenapa? Karena bisa jadi hukuman itu ternyata tidak menyulitkan dia," katanya.
Drajat menjelaskan, ketika napi berada di dalam penjara ada yang bisa bergaul dengan baik, mendapat makan secara rutin, dan hal-hal lain yang justru memudahkan hidupnya. Sehingga napi betah di penjara dan tidak merasa jera.
Baca juga: Kenali Tanda dan Gejala Infeksi Virus Corona pada Anak-anak
Kemungkinan kedua menurut Drajat adalah karena tidak adanya persiapan untuk bertahan hidup di dunia luar.
Biasanya sebelum para napi dibebaskan, ada proses moderasi untuk menyiapkan dia beradaptasi dengan dunia atau pemasyarakatan.
Yang dimaksud pemasyarakatan adalah dia kembali ke masyarakat, sehingga harus mengikuti norma-norma yang ada di masyarakat. Proses tersebut dimediasi oleh penjara.