Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Ayah Cekik Anak Kandung di Lombok Tengah, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Kompas.com - 05/04/2020, 16:18 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beredar viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan aksi kekerasan seorang pria yang mencekik seorang anak.

Narasi yang menyertai video itu menyebutkan, pria itu adalah ayah yang mencekik anak kandungnya.

Video itu viraldi media sosial Facebook, Jumat (3/4/2020), dibagikan oleh pemilik akun Facebook J'Ricky Perangin Angin.

Hingga Minggu (5/4/2020) pagi, video tersebut telah ditonton lebih dari 2 juta kali. 

"Sosok iblis berwujud manusia. Anak kandung dicekik, jonggat (Lombok Tengah). Gak punya hati, anak kandung diperlakukan layaknya binatang. Bantu NgeViralkan. Biar di tangkap secepatnya," demikian narasi yang dituliskan pengunggah.

Menurut informasi yang dicantumkan pada narasi video, peristiwa terjadi di Lombok Tengah (Loteng).

Baca juga: Viral, Unggahan Prosesi Ijab Kabul dengan Memakai Jas Hujan karena Takut Corona 

Bagaimana peristiwa sebenarnya?

Konfrimasi Kompas.com

Mengonfirmasi peristiwa ini, Kompas.com menghubungi Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Priyo Suhartono, Minggu (5/4/2020).

Ia mengatakan, peristiwa yang terekam dalam video itu benar terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

Pelaku adalah ayah yang mencekik anak kandungnya.

Priyo menjelaskan, pelaku sudah diamankan pada Kamis (26/3/2020) sekitar pukul 17.30 WITA.

"Pelaku adalah MRP yang mencekik putrinya, sudah diamankan di Polres Loteng (Lombok Tengah). Masih dalam pemeriksaan lanjutan," kata Priyo saat dihubungi Kompas.com.

Ia mengatakan, pelaku mengaku merekam sendiri peristiwa tersebut dan mengirimkannya kepada istrinya.

"Ibu korban kerja di luar negeri, dapat video itu setelah pelaku mengirimkannya," ujar Priyo.

Setelah mendapatkan video itu, bibi korban melaporkan pelaku ke polisi pada 26 Maret 2020, setelah mendapatkan informasi dari ibu kandung korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Tren
Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com