Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Virus Corona, Kemenag Tak Layani Permohonan Pelaksanaan Akad Nikah

Kompas.com - 05/04/2020, 11:58 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam menerbitkan aturan mengenai protokol penanganan Covid-19 terkait layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, megungkapkan, menindaklanjuti protokol itu, diterbitkan surat edaran pada 2 April 2020.

Isinya, permohonan pelaksanaan akad nikah pada masa darurat Covid-19 tidak akan dilayani.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Meski permohonan akad nikah tak dilayani, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka.

Akan tetapi, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA), melainkan secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

Yang perlu diperhatikan dari aturan ini adalah, pendaftaran dilakukan secara online, tetapi untuk pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa darurat Covid-19.

Mengenai batas waktunya masih akan melihat perkembangan wabah virus corona di Indonesia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Pelaksanaan akad hanya untuk yang daftar sebelum 1 April 2020

Saat ini, pelaksanaan akad nikah yang berjalan adalah bagi pasangan calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

Pelaksanaan akad nikah tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA. Ia menekankan, layanan di luar KUA ditiadakan.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan meyesuaikannya," ujar Kamaruddin.

Meski masih berada dalam kondisi darurat Covid-19, ia meminta jajarannya di Kanwil dan KUA untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara online.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau e-mail petugas untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," lanjut dia.

Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Protokol akad nikah di KUA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com