Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Kompas.com - 21/03/2020, 11:33 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wabah virus corona yang menjangkiti berbagai negara di seluruh dunia terus meluas.

Dari negara-negara tersebut, Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara yang terinfeksi Covid-19.

Untuk menekan penyebaran virus corona, kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak massa harus ditiadakan.

Kementerian Agama (Kemenag) pun mengeluarkan pedoman terkait tata cara akad nikah untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang semakin luas.

Baca juga: Cerita Pesepak Bola Italia Alessandro Favalli Saat Terinfeksi Virus Corona...

Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori mengatakan, edaran tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 pada layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Adanya virus corona atau Covid-19 ini, membuat kami (Kemenag) mengeluarkan edaran soal protokol pencegahan virus corona baik saat akad nikah di KUA maupun di luar KUA," kata Khoiron saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Akad nikah di KUA

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Baca juga: Singapura Nol Korban Jiwa Covid-19, Bagaimana Caranya?

Akad nikah di luar KUA

Gelaran nikah massal yang diikuti ribuan orang di Cheongshim Peace World Center, Gapyeong, Korea Selatan, Jumat (7/2/2020), berlangsung dengan sebagian besar para mempelai dan tamu mengenakan masker. Hal ini mereka lakukan sebagai upaya antisipasi, menyusul Korea Selatan mengonfirmasi 24 kasus virus mirip corona sejauh ini dan menempatkan ratusan orang di karantina untuk pemeriksaan lebih rinci.AFP/JUNG YEON-JE Gelaran nikah massal yang diikuti ribuan orang di Cheongshim Peace World Center, Gapyeong, Korea Selatan, Jumat (7/2/2020), berlangsung dengan sebagian besar para mempelai dan tamu mengenakan masker. Hal ini mereka lakukan sebagai upaya antisipasi, menyusul Korea Selatan mengonfirmasi 24 kasus virus mirip corona sejauh ini dan menempatkan ratusan orang di karantina untuk pemeriksaan lebih rinci.

1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker. 

4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

Selain administrasi, ditiadakan

Tak hanya itu, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan semua jenis layanan selain administrasi dan pencatatan nikah di KUA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com