Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Kompas.com - 21/03/2020, 11:33 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wabah virus corona yang menjangkiti berbagai negara di seluruh dunia terus meluas.

Dari negara-negara tersebut, Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara yang terinfeksi Covid-19.

Untuk menekan penyebaran virus corona, kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak massa harus ditiadakan.

Kementerian Agama (Kemenag) pun mengeluarkan pedoman terkait tata cara akad nikah untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang semakin luas.

Baca juga: Cerita Pesepak Bola Italia Alessandro Favalli Saat Terinfeksi Virus Corona...

Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori mengatakan, edaran tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 pada layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Adanya virus corona atau Covid-19 ini, membuat kami (Kemenag) mengeluarkan edaran soal protokol pencegahan virus corona baik saat akad nikah di KUA maupun di luar KUA," kata Khoiron saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Akad nikah di KUA

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Baca juga: Singapura Nol Korban Jiwa Covid-19, Bagaimana Caranya?

Akad nikah di luar KUA

Gelaran nikah massal yang diikuti ribuan orang di Cheongshim Peace World Center, Gapyeong, Korea Selatan, Jumat (7/2/2020), berlangsung dengan sebagian besar para mempelai dan tamu mengenakan masker. Hal ini mereka lakukan sebagai upaya antisipasi, menyusul Korea Selatan mengonfirmasi 24 kasus virus mirip corona sejauh ini dan menempatkan ratusan orang di karantina untuk pemeriksaan lebih rinci.AFP/JUNG YEON-JE Gelaran nikah massal yang diikuti ribuan orang di Cheongshim Peace World Center, Gapyeong, Korea Selatan, Jumat (7/2/2020), berlangsung dengan sebagian besar para mempelai dan tamu mengenakan masker. Hal ini mereka lakukan sebagai upaya antisipasi, menyusul Korea Selatan mengonfirmasi 24 kasus virus mirip corona sejauh ini dan menempatkan ratusan orang di karantina untuk pemeriksaan lebih rinci.

1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker. 

4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

Selain administrasi, ditiadakan

Tak hanya itu, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan semua jenis layanan selain administrasi dan pencatatan nikah di KUA.

"Karena berpotensi menjalin kontak dekat serta menciptakan kerumunan," jelas dia.

Khoiron mencontohkan terciptanya kerumunan tersebut seperti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya.

Lebih lanjut, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaeran Covid-19.

"Termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun mesayarakat pada saat pelayanan berlangsung," ungkap dia.

Baca juga: Jadi Pandemi Global, Kenali 3 Gejala Awal Covid-19

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Infografik: Wabah Virus Corona, Siapa yang Perlu Periksa ke Rumah Sakit?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com