JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Minggu (8/3/2020), pendatang dari 10 wilayah Iran, Italia, dan Korea Selatan, dilarang masuk ke Indonesia.
Dengan adanya kebijakan Kementerian Luar Negeri ini, berarti ada pendatang dari 4 negara yang dilarang masuk merespons perkembangan wabah virus corona.
Sebelumnya, pada awal Februari lalu, Pemerintah Indonesia menerapkan larangan masuk Indonesia bagi pendatang dari China.
Bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah berikut dilarang masuk Indonesia:
Baca juga: Indonesia Melawan Virus Corona: Waspada Boleh, Panik Jangan
Kebijakan ini berlaku bagi warga negara dari wilayah-wilayah di atas dan orang-orang yang mempunyai riwayat bepergian ke sana.
"Pelarangan kunjungan dari wilayah terdampak, tepatnya kalau ada pengalaman perjalanan dari wilayah tersebut," kata Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/3/2020).
Sementara itu, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, harus memiliki surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara
Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
Baca juga: Update Virus Corona 7 Maret: Lebih dari 100.000 Orang Terinfeksi, 54,9 Persen Sembuh
Sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.