JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Minggu (8/3/2020), pendatang dari 10 wilayah Iran, Italia, dan Korea Selatan, dilarang masuk ke Indonesia.
Dengan adanya kebijakan Kementerian Luar Negeri ini, berarti ada pendatang dari 4 negara yang dilarang masuk merespons perkembangan wabah virus corona.
Sebelumnya, pada awal Februari lalu, Pemerintah Indonesia menerapkan larangan masuk Indonesia bagi pendatang dari China.
Bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah berikut dilarang masuk Indonesia:
Baca juga: Indonesia Melawan Virus Corona: Waspada Boleh, Panik Jangan
Kebijakan ini berlaku bagi warga negara dari wilayah-wilayah di atas dan orang-orang yang mempunyai riwayat bepergian ke sana.
"Pelarangan kunjungan dari wilayah terdampak, tepatnya kalau ada pengalaman perjalanan dari wilayah tersebut," kata Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/3/2020).
Sementara itu, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, harus memiliki surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara
Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
Baca juga: Update Virus Corona 7 Maret: Lebih dari 100.000 Orang Terinfeksi, 54,9 Persen Sembuh
Sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.
Jika riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang disebutkan di atas, maka yang bersangkutan ditolak masuk/transit di Indonesia.
Ada pula ketentuan yang berlaku bagi WNI.
WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan di atas, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Pemerintah Indonesia memberlakukan pelarangan kunjungan berdasarkan laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang wilayah terdampak.
Ketika WHO menyatakan suatu wilayah atau negara berstatus merah, maka Indonesia akan mengambil sikap.
Masih sangat dimungkinkan adanya penambahan atau pengurangan daftar negara yang dilarang atau dibatasi berkunjung ke Indonesia, karena Indonesia mengacu pada data yang dikeluarkan WHO.
Baca juga: Ilmuwan di China Ungkap Anak-anak juga Berpotensi Tertular Virus Corona
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Daftar 100 Rumah Sakit Rujukan Penanganan https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.