Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Selain China, Pendatang dari Iran, Italia, dan Korsel Dilarang Masuk Indonesia

Kompas.com - 08/03/2020, 06:49 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Minggu (8/3/2020), pendatang dari 10 wilayah Iran, Italia, dan Korea Selatan, dilarang masuk ke Indonesia.

Dengan adanya kebijakan Kementerian Luar Negeri ini, berarti ada pendatang dari 4 negara yang dilarang masuk merespons perkembangan wabah virus corona.

Sebelumnya, pada awal Februari lalu, Pemerintah Indonesia menerapkan larangan masuk Indonesia bagi pendatang dari China.

Bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah berikut dilarang masuk Indonesia:

  • Untuk Iran: Teheran, Qom, Gilan
  • Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont
  • Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do

Baca juga: Indonesia Melawan Virus Corona: Waspada Boleh, Panik Jangan

Kebijakan ini berlaku bagi warga negara dari wilayah-wilayah di atas dan orang-orang yang mempunyai riwayat bepergian ke sana.

"Pelarangan kunjungan dari wilayah terdampak, tepatnya kalau ada pengalaman perjalanan dari wilayah tersebut," kata Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/3/2020).

Sementara itu, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, harus memiliki surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara

Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.

Baca juga: Update Virus Corona 7 Maret: Lebih dari 100.000 Orang Terinfeksi, 54,9 Persen Sembuh

Wajib mengisi Health Alert Card

Sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.

 

Jika riwayat perjalanan yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang disebutkan di atas, maka yang bersangkutan ditolak masuk/transit di Indonesia.

Ada pula ketentuan yang berlaku bagi WNI.

WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan di atas, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Pemerintah Indonesia memberlakukan pelarangan kunjungan berdasarkan laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang wilayah terdampak.

Ketika WHO menyatakan suatu wilayah atau negara berstatus merah, maka Indonesia akan mengambil sikap.

Masih sangat dimungkinkan adanya penambahan atau pengurangan daftar negara yang dilarang atau dibatasi berkunjung ke Indonesia, karena Indonesia mengacu pada data yang dikeluarkan WHO.

Baca juga: Ilmuwan di China Ungkap Anak-anak juga Berpotensi Tertular Virus Corona

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 100 Rumah Sakit Rujukan Penanganan Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com