Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2020, Terlambat Siap-siap Didenda

Kompas.com - 07/02/2020, 18:44 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap warga negara untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2019.

Diketahui, pelaporan wajib pajak (WP) seseorang dibatasi hingga 31 Maret 2020.

Kemudian, untuk wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Yang perlu diperhatikan, pemerintah juga menerapkan sanksi bagi pihak yang telat membayar pajak.

Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?

Penjelasan DJP

Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ani Natalia menyampaikan, sanksi denda yang dibebankan kepada pihak yang terlambat membayar pajak antara Rp 100.000 sampai Rp 1 juta.

"Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda yaitu untuk WP orang pribadi denda sebesar Rp 100.000, dan WP badan denda keterlambatan adalah Rp 1 juta," ujar Ani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Menurutnya, apabila ada kekurangan pajak yang harus dibayar, dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen sebulan dari pajak yang kurang dibayar, maksimal 24 bulan.

Terkait sanksi keterlambatan, Ani mengungkapkan, toleransi keterlambatan tidak diatur dalam UU, kecuali terjadi kondisi force majeur.

"Kondisi force majeur ini misalnya seperti terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya," kata dia.

Adapun pada kondisi itu nantinya akan diatur dalam aturan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.

Ia juga menambahkan, tidak ada aturan atau kebijakan baru terkait pelaporan SPT tahunan.

Baca juga: Waspadai Email Palsu Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Pajak Penghasilan

Sementara itu, Ani menjelaskan, definisi dalam UU Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai atau konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Meski begitu, PPh memiliki batasan, yaitu penghasilan tidak kena pajak.

Ani mengatakan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berlaku bagi orang pribadi yang masih lajang dan tidak ada tanggungan.

Kemudian, orang pribadi yang memiliki PTKP sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

Mekanisme pelaporan secara online

Di sisi lain, Anda juga dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.

Berikut tata caranya:

  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id
  • Lalu klik e-filing, kemudian "Buat SPT" di bagian kanan atas
  • Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda
  • Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta
  • Kirim SPT. Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Istri Bintang Emon Positif 'Narkoba' Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Istri Bintang Emon Positif "Narkoba" Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Tren
Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com