Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditargetkan Rampung Tahun 2020, Ini 5 Tahap Perampingan Birokrasi Pusat dan Daerah

Kompas.com - 18/01/2020, 13:12 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mencanangkan akan memangkas beberapa jabatan struktural di pemerintahan pusat maupun daerah.

Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menargetkan pengalihan jabatan struktural ke fungsional ditargetkan rampung pada 2020.

Perampingan pejabat struktural hingga dua level ini disebutkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, sehingga mempercepat pengambilan keputusan.

"Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).

Kendati penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, namun terdapat beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan.

Pengecualian ini dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut.

Lebih lanjut, jabatan yang tak terdampak penyerderhanaan merupakan jabatan dengan tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja, dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa.

Bukan hanya itu saja, jabatan yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan otoritas, legalitas, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan juga tidak bisa diahlihkan.

"Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN RB," ujar Tjahjo.

Baca juga: Beredar Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Kemenpan RB Tegaskan Hoaks

Lima tahap

Adapun perampingan birokrasi yang dilakukan akan melalui lima tahapan.

Tahapan pertama merupakan identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja.

Tahapan kedua berupa pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Selanjutnya, tahapan ketiga yaitu pemetaan jabatan fungsional yang dapat ditempati pejabat terdampak penyederhanaan birokrasi.

Tahapan keempat adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi.

Dan tahap kelima, yakni penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com