KOMPAS.com - Pemerintah telah mencanangkan akan memangkas beberapa jabatan struktural di pemerintahan pusat maupun daerah.
Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menargetkan pengalihan jabatan struktural ke fungsional ditargetkan rampung pada 2020.
Perampingan pejabat struktural hingga dua level ini disebutkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, sehingga mempercepat pengambilan keputusan.
"Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).
Kendati penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, namun terdapat beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan.
Pengecualian ini dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut.
Lebih lanjut, jabatan yang tak terdampak penyerderhanaan merupakan jabatan dengan tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja, dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa.
Bukan hanya itu saja, jabatan yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan otoritas, legalitas, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan juga tidak bisa diahlihkan.
"Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN RB," ujar Tjahjo.
Baca juga: Beredar Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Kemenpan RB Tegaskan Hoaks
Adapun perampingan birokrasi yang dilakukan akan melalui lima tahapan.
Tahapan pertama merupakan identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja.
Tahapan kedua berupa pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Selanjutnya, tahapan ketiga yaitu pemetaan jabatan fungsional yang dapat ditempati pejabat terdampak penyederhanaan birokrasi.
Tahapan keempat adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi.
Dan tahap kelima, yakni penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.