Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditargetkan Rampung Tahun 2020, Ini 5 Tahap Perampingan Birokrasi Pusat dan Daerah

Kompas.com - 18/01/2020, 13:12 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mencanangkan akan memangkas beberapa jabatan struktural di pemerintahan pusat maupun daerah.

Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menargetkan pengalihan jabatan struktural ke fungsional ditargetkan rampung pada 2020.

Perampingan pejabat struktural hingga dua level ini disebutkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, sehingga mempercepat pengambilan keputusan.

"Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).

Kendati penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, namun terdapat beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan.

Pengecualian ini dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut.

Lebih lanjut, jabatan yang tak terdampak penyerderhanaan merupakan jabatan dengan tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja, dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa.

Bukan hanya itu saja, jabatan yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan otoritas, legalitas, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan juga tidak bisa diahlihkan.

"Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN RB," ujar Tjahjo.

Baca juga: Beredar Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Kemenpan RB Tegaskan Hoaks

Lima tahap

Adapun perampingan birokrasi yang dilakukan akan melalui lima tahapan.

Tahapan pertama merupakan identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja.

Tahapan kedua berupa pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Selanjutnya, tahapan ketiga yaitu pemetaan jabatan fungsional yang dapat ditempati pejabat terdampak penyederhanaan birokrasi.

Tahapan keempat adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi.

Dan tahap kelima, yakni penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Pemetaan pengalihan jabatan

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menuturkan, Kemenpan RB telah melakukan pemetaan pengalihan jabatan.

Setidaknya terdapat 141 jabatan eselon III dan IV dialihkan ke fungsional.

Disederhanakan, sehingga menyisakan 3 jabatan eselon III dan IV, dengan rincian 1 jabatan eselon III dan 2 jabatan eselon IV.

Dengan struktur yang sederhana, maka perizinan investasi akan lebih cepat dan dapat menumbuhkan perekonomian pusat maupun daerah.

Baca juga: PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti, Bagaimana Mekanismenya?

Waktu

Dihimpun dari informasi resmi yang ada, formulasi kebijakan, pemetaan jabatan di instansi pemerintah, dan pengangkatan jabatan fungsional ditargetkan selesai pada Juni 2020.

Sementara, Juli hingga Desember 2020, akan dilakukan pengangkatan jabatan fungsional di kementerian/lembaga, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah.

Setelah tahun 2020, selanjutnya akan dilakukan monitoring.

Tindak lanjut perampingan ini yaitu penataan organisasi dan pola kerja baru.

Dan ini, akan berpengaruh terhadap penataan formasi dan peta jabatan yang terkait dengan pola karier.

Selain itu, pengalihan jabatan dibarengi dengan pola pengembangan kompetensi dan manjemen kinerja.

Posisi 50

Disebutkan, struktur birokrasi di instansi pemerintah berpengaruh pada Global Competitiveness Index.

Saat ini, Indonesia berada di posisi 50.

Human capital dan innovation ecosystem menjadi salah satu indikator indeks penentuan.

Di sisi human capital, Indonesia saling kejar dengan Vietnam dan Thailand.

Dikhawatirkan, jika birokrasi tak disederhanakan, maka Indonesia akan terkejar oleh Vietnam.

Baca juga: Ada Wacana 4 Hari Kerja untuk PNS, Ini Kata BKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com