Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti, Bagaimana Mekanismenya?

Kompas.com - 04/01/2020, 18:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak bencana banjir diperbolehkan mengajukan cuti dengan alasan penting.

Kendati demikian, PNS yang akan mengajukan cuti tetap harus menjalankan mekanisme yang ada.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, PNS yang akan mengajukan cuti dapat mengisi formulir yang tersedia di masing-masing instansi.

"Kalau mau mengajukan cuti, ada blangko yang harus diisi. Diajukan melalui atasannya. Ada yang sudah online, ada yang masih manual, tergantung instansinya," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/1/2020) sore.

Ia menambahkan, jika cuti dengan alasan penting ini karena bencana, maka PNS tersebut juga harus melampirkan bukti.

"Kalau cuti alasan penting karena bencana, ya buktinya minimal dari Ketua RT, yang menerangkan bahwa daerah tersebut memang ada atau terkena musibah, misal banjir," kata dia.

Banjir di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (1/1/2020) kemarin, imbuhnya juga berdampak pada PNS. Yakni kurang lebih 263 pegawai BKN tidak masuk karena menjadi korban banjir pada Kamis (2/1/2020).

"Karena ada aplikasi cuti yang harus diisi, sehingga mereka yang terkena musibah belum sempat mengisi aplikasi tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Belum Dapat Waktu dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019? Ini Penjelasan BKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com