Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Kemenpan RB Tegaskan Hoaks

Kompas.com - 17/01/2020, 18:15 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah surat berisi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tersebar di media sosial.

Salah satu warganet mengonfirmasi adanya kabar ini melalui akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, seperti berikut.

Tangkapan layar kabar seputar pengangkatan CPNSTwitter Tangkapan layar kabar seputar pengangkatan CPNS
"Ini bener ga sih min @BKNgoid mohon tanggapannya takutnya hoax," tulis akun tersebut.

Surat tersebut menyebutkan bahwa seluruh tenaga honorer, baik guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes.

Kuotanya, didasarkan pada kekosongan daerah masing-masing.

Surat ini seolah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca juga: Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Jatim, Sulut, dan Maluku Utara

 

Berikut bunyi lengkap surat tersebut:

PENGUMUMAN

NOMORBL:B/017/M.SM.01/2020
INFORMASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020
DILINGKUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

As.Alkm.Wr.wbt
Berdasarkan keputusan Rapat kementerian Pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Memberitahukan kepada Seluruh tenaga Honorer Guru, Administrasi, tenaga kesehatan dan tenaga Penyuluh. diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi Pns tanpa mengikuti tes. Berdasarkan kuota kekosongan di Daerahnya Masing Masing Dan Memenuhi Persyrtan yang telah Di tentukan. Lebih jelasnya Silahkan Konpirmasi Langsung Direktur Pengadaan Dan kepangkatan PNS BKN PUSAT JAKARTA Drs MUH.IQBAL No Wa: 0819-5338-8478

HARI/TANGGAL:Senin.13 Januari 2020
WAKTU:09.00 WUB
Tempat:Ruang Rapat komisi 1 RI senayan Jakarta Pusat Gedung Nusantara DPR RI
Acara:Pengangkatan tenaga Honorer Berdasarkan kuotanya

Sehubungan Dengan Penyampaian ini. kami Harapkan semua tenaga Honorer Guru.administrasi tenaga kesehatan diangkat menjadi Pns.

Baca juga: PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti, Bagaimana Mekanismenya?

Tanggapan Kemenpan dan BKN

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenpan RB Andi Rahadian menegaskan, surat itu palsu.

"Dilihat dari tampilannya jelas palsu," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono juga menyampaikan hal senada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com