KOMPAS.com - Sebuah surat berisi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tersebar di media sosial.
Salah satu warganet mengonfirmasi adanya kabar ini melalui akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, seperti berikut.
Surat tersebut menyebutkan bahwa seluruh tenaga honorer, baik guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes.
Kuotanya, didasarkan pada kekosongan daerah masing-masing.
Surat ini seolah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga: Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Jatim, Sulut, dan Maluku Utara
Berikut bunyi lengkap surat tersebut:
PENGUMUMAN
NOMORBL:B/017/M.SM.01/2020
INFORMASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020
DILINGKUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
As.Alkm.Wr.wbt
Berdasarkan keputusan Rapat kementerian Pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Memberitahukan kepada Seluruh tenaga Honorer Guru, Administrasi, tenaga kesehatan dan tenaga Penyuluh. diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi Pns tanpa mengikuti tes. Berdasarkan kuota kekosongan di Daerahnya Masing Masing Dan Memenuhi Persyrtan yang telah Di tentukan. Lebih jelasnya Silahkan Konpirmasi Langsung Direktur Pengadaan Dan kepangkatan PNS BKN PUSAT JAKARTA Drs MUH.IQBAL No Wa: 0819-5338-8478
HARI/TANGGAL:Senin.13 Januari 2020
WAKTU:09.00 WUB
Tempat:Ruang Rapat komisi 1 RI senayan Jakarta Pusat Gedung Nusantara DPR RI
Acara:Pengangkatan tenaga Honorer Berdasarkan kuotanya
Sehubungan Dengan Penyampaian ini. kami Harapkan semua tenaga Honorer Guru.administrasi tenaga kesehatan diangkat menjadi Pns.
Baca juga: PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti, Bagaimana Mekanismenya?
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenpan RB Andi Rahadian menegaskan, surat itu palsu.
"Dilihat dari tampilannya jelas palsu," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2020).
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono juga menyampaikan hal senada.