Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Upah Jadi Per Jam, Bagaimana Kondisi Buruh di Indonesia?

Kompas.com - 26/12/2019, 20:30 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Skema upah di Indonesia rencananya akan diubah dari gaji bulanan menjadi per jam. 

Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.

Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Baca juga: Menko Airlangga: Omnibus Law Permudah Perekrutan Tenaga Kerja Asing

Lantas bagaimana kondisi upah di Indonesia?

Masih ada pekerja digaji di bawah UMR 

Sejak Januari hingga Agustus 2019, nominal upah mengalami kenaikan sebesar 3 persen.

Kenaikan upah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 3,2 persen.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh pada Agustus 2019 sebesar Rp 2,91 juta per bulan.

Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,17 juta sedangkan perempuan sebesar Rp 2,45 juta.

Rata-rata upah terendah di kategori jasa lainnya yaitu sebesar Rp 1,77 juta.

Meski demikian, terdapat 8 jenis pekerjaan dengan rata-rata upah buruh per bulan di bawah rata-rata upah buruh nasional.

Di antaranya industri pengolahan, konstruksi, jasa pendidikan dan pengadaan air.

Lalu perdagangan, akomodasi dan makan minum, pertanian serta jasa lainnya.

Sementara dari data Bank Dunia, dari 2016 hingga 2018, sebanyak 46 persen pekerja menerima upah di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com