Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Dokter Tak Bisa Klaim Jasa karena Rumah Sakit Tipe C

Kompas.com - 30/11/2019, 14:21 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com – Sebuah unggahan yang menyebutkan dokter bedah yang melakukan tindakan operasi tidak bisa mengklaim jasa yang diberikannya kepada BPJS viral di media sosial Instagram dan Twitter.

Narasi yang beredar menyebutkan, BPJS meminta dokter mendeteksi jika memang diperlukan tindakan laparotomi seharusnya merujuk pasien ke rumah sakit lain.

Alasannya, rumah sakit tempat dokter tersebut melakukan tindakan merupakan rumah sakit tipe C yang dianggap tak bisa memberikan tindakan tersebut.

Terkait informasi tersebut, Kompas.com menghubungi pihak BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal ini.

Narasi yang beredar 

Postingan tersebut merupakan postingan Twitter yang awalnya diunggah oleh @ndo22 pada (18/11/2019) .

Kebayang gak lo apa perasaannya dokter bedah ketika operasi appendektomi terus switch ke laparotomi eksplorasi krna perforasi, kebetulan pasien masuk di RS Tipe C dengan asuransi *PJS. Terus pas klaim ke B*JS katanya engga bisa di claim :). Mau tau alesannya?

Katanya si BP*S "RS tipe C tidak kompeten untuk melakukan laparotomi dok". "Lah terus gmna dong dg yang udah di lakuin? Untuk bahan habis pakainya, operator dan tim nya? Emg ga dapet apa2 jadinya? RS rugi dong???

Terus kata org di BPJ* nya itu "Ya pas intraop, kalo keliatannya harus laparotomi, tutup aja lagi terus di rujuk dok"..... Dengan enak banget dia jawab begitu... Dokternya cuma bisa jawab "Saya masih punya hati untuk pasien saya, yasudah gpp saya ga dibayar skrg, mungkin nanti

Apa tanggapan ttg kasus di atas? Gila banget ga sih sistem asuransi ini? Yang kompeten atau tidak itu bukan RS nya tapi Dokter nya. Terus kalo posisi dia perforasi lo tutup lagi apa engga DOA tuh pasien krna sepsis? Super sekali.....

Unggahan tersebut kemudian dibagikan ulang oleh akun Instagram @koasspintar.

Dan mendapatkan respons dari warganet.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

????????‍??

Sebuah kiriman dibagikan oleh KoassPintar (@koasspintar) pada 26 Nov 2019 jam 6:25 PST


Konfirmasi Kompas.com

Kompas.com mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf.

Ia menjelaskan, tugas dokter di rumah sakit adalah melakukan diagnosa.

Jika dokter memang memiliki kompetensi yang sesuai maka tindakannya bisa diklaim ke BPJS Kesehatan.

“Kenapa harus dipindah, switch laparatomi, bisa di RS itu, kalau lihat info yang disampaikan,” ujar Iqbal, saat duhubungi pada Jumat (29/11/2019).

“Selama kompetensi ada di RS dimaksud, bisa. Kan begitu ketentuannya,” ujar Iqbal.

Terkait klaim RS ke BPJS, diatur dalam Permenkes 52 tahun 2016 serta Permenkes No. 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan JKN.

Klaim bisa dilakukan selama memenuhi aturan di antaranya sesuai tarif kelas RS yang tercantum dalam INA CBGS.

Baca selengkapnya konfirmasi BPJS Kesehatan: Viral soal Dokter Tak Bisa Klaim Jasa karena Tipe RS, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com