Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2019 Pemkot Surakarta, Ini Jadwal, Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Kompas.com - 12/11/2019, 09:32 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah secara resmi telah mengumumkan pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di lingkungannya melalui situs Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surakarta pada Senin, 11 November 2019.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 810/4885/2019 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Surakarta Formasi Tahun 2019, Pemkot Surakarta membagi jenis formasi menjadi tiga.

Yakni putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude), penyandang disabilitas, dan umum.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Surakarta, Rakhmat Sutomo mengatakan formasi yang diajukan pada CPNS tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.

Meski belum memenuhi kebutuhan, paling tidak formasi CPNS Surakarta yang diajukan tersebut bisa menutup kekurangan ASN.

"Jumlah itu belum memenuhi kebutuhan. Karena jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun ada sekitar 400 orang," katanya seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (10/11/2019).

Berikut Jadwal CPNS 2019 Pemkot Surakarta:

  • Pengumuman dilakukan pada 11 November 2019
  • Pendaftaran online dilakukan pada 11-25 November 2019
  • Seleksi administrasi dilakukan pada 12-28 November 2019
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 16 Desember 2019
  • Masa sanggah dilakukan pada 17-19 Desember 2019
  • Pengumuman hasil sanggah dilakukan pada 26 Desember 2019
  • Pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan pada Januari 2020
  • Seleksi SKD dilakukan pada Februari 2020
  • Pengumuman SKD dilakukan pada Maret 2020
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan pada Maret 2020
  • Integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan pada April 2020
  • Pengumuman kelulusan akhir dilakukan pada April 2020
  • Penetapan NIP dan pengangkatan CPNS dilakukan pada April 2020

Syarat yang harus disiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 tampak depan berlatar belakang merah, posisi portrait;
  3. Swafoto/selfie dengan membawa kartu informasi akun SSCASN 2019 dan KTP/Surat Keterangan sesuai ketentuan dalam SSCASN;
  4. Ijazah asli/pengganti ijazah asli (ijazah asli yang hilang/rusak);
  5. Transkrip Nilai Asli/pengganti transkrip nilai asli (transkrip nilai asli yang hilang/rusak) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol);
  6. Sertifikat Pendidik bagi pelamar formasi Tenaga Pendidik yang memiliki;
  7. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar Tenaga Kesehatan sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh:
    1. Bagi tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)/Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI);
    2. Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
    3. Bagi tenaga kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia(MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang.
    4. Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dimaksud bukan internship, sesuai jabatan yang dilamar (linier) dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).
    5. Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam masa perpanjangan, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) lama dan Surat Keterangan Perpanjangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
  8. Surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Surakarta di Surakarta, diketik menggunakan komputer dengan huruf Comic Sans MS, Font size 12, dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam sebagaimana format yang dapat diunduh di website http://surakarta.go.id, http://bkd.surakarta.go.id, dan http://casn.surakarta.go.id;
  9. Asli/Copy Akreditasi PTN maupun PTS yang telah terakreditasi oleh BAN-PT dan atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes serta terdaftar dalam Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sesuai dengan tahun kelulusan;
  10. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah atau upload sertifikat dimaksud pada system SSCASN BKN.

Baca juga: Basarnas Buka 391 Formasi di CPNS 2019, Ini Perincian Lengkapnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com