Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2019 Pemkot Surakarta, Ini Jadwal, Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Kompas.com - 12/11/2019, 09:32 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Tata cara pendaftaran:

  1. Pengumuman Lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNSD Kota Surakarta Formasi Tahun 2019 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id, http://surakarta.go.id, http://bkd.surakarta.go.id, dan http://casn.surakarta.go.id;
  2. Pendaftaran CPNSD Pemerintah Kota Surakarta Formasi Tahun 2019 diinformasikan lebih lanjut melalui website https://sscasn.bkn.go.id, http://surakarta.go.id, http://bkd.surakarta.go.id, dan http://casn.surakarta.go.id;
  3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNSD wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga, dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
  4. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK;
  5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP Pelamar;
  6. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2019, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2019, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;
  7. Dokumen Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
    1. Khusus pelamar formasi cumlaude ditambah mengunggah Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Sertifikat Akreditasi Program Studi sesuai dengan tahun kelulusan serta Surat Keterangan/sertifikat dari Perguruan Tinggi yang menyatakan predikat kelulusan cumlaude apabila keterangan lulus cumlaude tidak tercantum pada ijazah/transkrip.
    2. Khusus pelamar formasi penyandang disabilitas ditambah mengunggah Surat Keterangan dari dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  8. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 7 diunggah dalam bentuk softcopy, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk dokumen Persyaratan Wajib menggunakan format JPG dengan ukuran maksimal 200 Kb dan diunggah sesuai kolom masing-masing;
    2. Untuk dokumen tambahan bagi pelamar formasi khusus digabung menjadi satu menggunakan format PDF dengan ukuran maksimal 500 Kb dan diunggah pada kolom Dokumen lain-lain.
  9. Semua Informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak diproses lebih lanjut.

Baca juga: Sah, SKD CPNS 2019 Pakai Aturan Baru Permenpan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com