Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Peringatan Hari Uang dan Kisah di Baliknya

Kompas.com - 30/10/2019, 06:33 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Uang Nasional. Mata uang Rupiah yang menjadi alat pembayaran sah di negeri ini memiliki perjalanan panjang bahkan sejak Republik ini berdiri.

Berbagai usaha saat itu dilakukan demi menerbitkan dan mengedarkan mata uang sendiri. Pemberitaan Kompas.com, 26 Oktober 2018 menyebutkan, pada awalnya Menteri Keuangan kala itu, AA Maramis mengeluarkan tiga putusan penting pada tanggal 29 September 1945.

Putusan tersebut antara lain tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengeluaran negara.

Kemudian, hak serta wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan ke Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Putusan ketiga adalah semua kantor kas negara dan instansi dengan tugas kas negara yakni kantor pos, harus menolak pembayran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani Pembantu Bendahara Negara.

Selain ketiga putusan tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan maklumat bahwa uang NICA tidak berlaku lagi di Indonesia.

Kala itu, uang NICA (Netherlands Indische Civil Administration) yang dicetak di Australia tahun 1943 dan bergambar Ratu Wilhelmina, merupakan alat pembayaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Pemberitaan Harian Kompas, 31 Oktober 1993 menyebutkan, Belanda memaksakan uang ini sebagai alat pembayaran yang sah bagi semua pihak yang bertikai saat itu.

Sehari setelahnya, yaitu pada tanggal 3 Oktober 1945, pemerintah menetapkan empat mata uang yang sah dan diakui di Indonesia. Keempat mata uang tersebut adalah De Javasche Bank, De Japansche Regeering, Dai Nippon emisi, serta Dai Nippon Teikoku Seibu.

Bersamaan dengan berlakunya keempat mata uang tersebut, Maramis membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia yang teriri dari dua orang yakni Aos Surjatna dan Sahlan Etfeni Osman pada 7 November 1945.

Keduanya dibantu oleh beberapa orang antara lain Mochtar, Utomo, dan Suherman. Seluruh anggota panitia tersebut merupakan bekas pegawai percetakan Kolff Djakarta.

Arsip pemberitaan Harian Kompas, 14 Agustus 1970 menyebutkan, panitia yang juga disebut dengan nama Panitia Dua ini secara bertahap mulai mencetak mata uang resmi Indonesia.

Ilustrasi rupiahKOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Ilustrasi rupiah
Mengutip laman Kementerian Keuangan, pada 29 Oktober 1946, Wakil Presiden Mohammad Hatta menyampaikan jika pemerintah secara tegas ingin benar-benar memerdekakan diri dari penjajahan Belanda.

Langkah yang diambil adalah dengan menerbitkan dan mengedarkan Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 30 Oktober 1946 sebagai mata uang Republik Indonesia.

"Besok mulai beredar Uang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta dengan uang Javasche Bank. Dengan ini tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara," ucap Mohammad Hatta dalam pidatonya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com