Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kembali Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Apa Peran Pentingnya?

Kompas.com - 18/10/2019, 11:55 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022.

Sebanyak 174 suara dikantongi Indonesia dalam pemilihan yang dilaksanakan di markas besar PBB di New York, Kamis (17/10/2019).

Selain Indonesia, tiga negara Asia Pasifik lain yang menjadi anggota Dewan HAM PBB adalah Jepang, Korea Selatan, dan Kepulauan Marshall.

Dewan HAM PBB beranggotakan 47 negara melalui pemilihan langsung maupun rahasia pada Mejalis Umum PBB dengan distribusi geografis.

Keanggotaan Indonesia

Bukan kali ini saja Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB.

Seperti diberitakan oleh Harian Kompas, 15 Mei 2006, Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2006-2007 dengan jumlah dukungan sebanyak 165 suara.

Baca juga: Indonesia Terpilih Jadi Anggota Dewan HAM PBB Periode 2020-2022

Namun, terpilihnya Indonesia ini disambut dengan suara beragam.

Dewan HAM PBB yang baru saja melakukan reformasi masih tetap menjadi sorotan karena sering terjadi politisasi.

Pada tahun 2007, Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2007-2010.

Indonesia memperoleh 182 suara dari 190 negara anggota yang memiliki hak pilih, seperti dikutip dari Harian Kompas, 19 Mei 2007.

Pada dua periode berikutnya, 2011-2014 dan 2015-2017 Indonesia juga terpilih menjadi anggota HAM PBB.

Peran Indonesia di Dewan HAM PBB

Apa peran Indonesia setelah duduk sebagai anggota di Dewan HAM PBB?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, kemlu.go.id, Indonesia memiliki sejumlah prioritas dan komitmen sebagai anggota Dewan HAM PBB baik skala global, regional, maupun nasional.

Prioritas Indonesia dalam skala global adalah untuk mendorong Dewan HAM PBB yang lebih efisien dan efektif.

Pada skala regional, Indonesia diharapkan mampu berperan dalam memajukan kerja sama bilateral, regional, dan internasional untuk meningkatkan kapasitas negara anggota dalam bidan HAM.

Baca juga: Terpilih Kembali Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Ini yang Diperjuangkan Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com