Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

290 Anggota DPR Absen Pelantikan Pimpinan, Ternyata Memang Tak Wajib Hadir

Kompas.com - 02/10/2019, 17:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Lebih dari setengah anggota DPR RI periode 2019-2024 yang baru saja dilantik, absen dalam rapat paripurna yang beragendakan pelantikan Pimpinan DPR Selasa (1/10/2019) malam.

Tercatat, dari 575 jumlah total anggota DPR RI periode sekarang, hanya 285 orang saja yang telihat hadir dan mengisi daftar hadir.

Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali, pada rapat pelantikan Pimpinan DPR RI Oktober 2014 lalu, lebih dari 100 anggota dewan juga terlihat tak menghadiri pelantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI dan 4 pimpinan lainnya ketika itu.

Baca juga: Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan, Dihadiri 285 dari 575 Anggota DPR

Peristiwa yang demikian ini ternyata menjadi sesuatu yang tidak mengherankan, pasalnya anggota DPR memang tidak memiliki kewajiban untuk menghadiri rapat di Senayan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang MD3 dan Tata Tertib DPR tahun 2014, tidak ada satu poin pun keterangan yang menunjukkan kewajiban DPR hadir dalam rapat.

Dalam Tata Tertib DPR Tahun 2014, kewajiban DPR tercantum di pasal 12 sebagai berikut:

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  • melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  • memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  • menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  • menaati tata tertib dan kode etik;
  • menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  • menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  • menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
  • memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Meskipun begitu, dalam pasal 124 ayat (1) a UU MD3, ketidakhadiran anggota DPR dalam rapat yang menjadi tanggung jawabnya masuk dalam kategori pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan.

“Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR berupa ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi kewajibannya,” bunyi sebagian pasal tersebut.

Penanganan pelanggaran tersebut nantinya akan ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

Jika berdasarkan pada keterangan yang dikemukakan, terdapat berbagai alasan yang melatarbelakangi mengapa agenda rapat sering tidak dipenuhi oleh kehadiran anggota-anggota dewan.

Misalnya Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke-II di tahun 2018 lalu yang hanya dihadiri 151 orang dari total 560 orang anggota.

Wakil Ketua DPR ketika itu, Fadli Zon, menyebut banyak dari anggotanya yang sibuk melakukan kampanye di daerah-daerah menjelang Pemilu 2019.

“Ada orang yang memang tidak hadir di paripurna itu karena mereka sedang bertugas. Ada yang kunjungan kerja di dapil, ada yang kunker di luar kota atau di luar negeri atau kegiatan lain. Mereka berizin itu karena sedang bertugas,” kata Fadli.

Untuk itu, ia tidak sepakat jika DPR disebut sebagai lembaga yang dipenuhi orang-orang yang meninggalkan tugas, karena kegiatan-kegiatan di luar ruang rapat menurutnya juga menjadi tugas para anggota dewan.

“Coba Anda datang ke parlemen Inggris, memangnya ini kerja kantoran? DPR itu bukan kerja kantoran,” lanjutnya.

Baca juga: Apa Sih Susahnya Anggota DPR Datang ke Rapat Paripurna?

Tak jauh berbeda dengan Fadli, Ketua DPR saat itu Bambang Soesatyo juga menyampaikan pandangannya mengenai ruang rapat DPR yang cenderung terlihat kosong mendekati masa pemilu.

“Tetapi mereka sedang melakukan tugas-tugas negara menyukseskan Pileg dan Pilpres,” kata Bambang.

Senada dengan penjelasan Fadli, Bambang juga menyebut Lembaga yang ia pimpin ketika itu bukanlah pabrik yang mengharuskan hadir di kantor tempatnya bekerja.

“Ruang sidang kosong bukan berarti mereka bolos, tetapi mereka bekerja di daerah. Itulah hakikatnya, karena DPR bukan pabrik, bukan kantoran. DPR adalah ruang politik sehingga mereka tetap bekerja walau tidak ada di ruang DPR," ujar laki-laki yang akrab disapa Bamsoet itu.

Baca juga: Kata Ketua DPR, kalau Anggota DPR Jarang Datang, Bukan Berarti Malas Bekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com