Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

290 Anggota DPR Absen Pelantikan Pimpinan, Ternyata Memang Tak Wajib Hadir

Tercatat, dari 575 jumlah total anggota DPR RI periode sekarang, hanya 285 orang saja yang telihat hadir dan mengisi daftar hadir.

Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali, pada rapat pelantikan Pimpinan DPR RI Oktober 2014 lalu, lebih dari 100 anggota dewan juga terlihat tak menghadiri pelantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI dan 4 pimpinan lainnya ketika itu.

Peristiwa yang demikian ini ternyata menjadi sesuatu yang tidak mengherankan, pasalnya anggota DPR memang tidak memiliki kewajiban untuk menghadiri rapat di Senayan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang MD3 dan Tata Tertib DPR tahun 2014, tidak ada satu poin pun keterangan yang menunjukkan kewajiban DPR hadir dalam rapat.

Dalam Tata Tertib DPR Tahun 2014, kewajiban DPR tercantum di pasal 12 sebagai berikut:

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  • melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  • memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  • menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  • menaati tata tertib dan kode etik;
  • menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  • menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  • menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
  • memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Meskipun begitu, dalam pasal 124 ayat (1) a UU MD3, ketidakhadiran anggota DPR dalam rapat yang menjadi tanggung jawabnya masuk dalam kategori pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan.

“Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR berupa ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi kewajibannya,” bunyi sebagian pasal tersebut.

Penanganan pelanggaran tersebut nantinya akan ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

Jika berdasarkan pada keterangan yang dikemukakan, terdapat berbagai alasan yang melatarbelakangi mengapa agenda rapat sering tidak dipenuhi oleh kehadiran anggota-anggota dewan.

Misalnya Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke-II di tahun 2018 lalu yang hanya dihadiri 151 orang dari total 560 orang anggota.

Wakil Ketua DPR ketika itu, Fadli Zon, menyebut banyak dari anggotanya yang sibuk melakukan kampanye di daerah-daerah menjelang Pemilu 2019.

“Ada orang yang memang tidak hadir di paripurna itu karena mereka sedang bertugas. Ada yang kunjungan kerja di dapil, ada yang kunker di luar kota atau di luar negeri atau kegiatan lain. Mereka berizin itu karena sedang bertugas,” kata Fadli.

Untuk itu, ia tidak sepakat jika DPR disebut sebagai lembaga yang dipenuhi orang-orang yang meninggalkan tugas, karena kegiatan-kegiatan di luar ruang rapat menurutnya juga menjadi tugas para anggota dewan.

“Coba Anda datang ke parlemen Inggris, memangnya ini kerja kantoran? DPR itu bukan kerja kantoran,” lanjutnya.

Tak jauh berbeda dengan Fadli, Ketua DPR saat itu Bambang Soesatyo juga menyampaikan pandangannya mengenai ruang rapat DPR yang cenderung terlihat kosong mendekati masa pemilu.

“Tetapi mereka sedang melakukan tugas-tugas negara menyukseskan Pileg dan Pilpres,” kata Bambang.

Senada dengan penjelasan Fadli, Bambang juga menyebut Lembaga yang ia pimpin ketika itu bukanlah pabrik yang mengharuskan hadir di kantor tempatnya bekerja.

“Ruang sidang kosong bukan berarti mereka bolos, tetapi mereka bekerja di daerah. Itulah hakikatnya, karena DPR bukan pabrik, bukan kantoran. DPR adalah ruang politik sehingga mereka tetap bekerja walau tidak ada di ruang DPR," ujar laki-laki yang akrab disapa Bamsoet itu.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/02/171500865/290-anggota-dpr-absen-pelantikan-pimpinan-ternyata-memang-tak-wajib-hadir

Terkini Lainnya

Cara Mencetak KK Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Cara Mencetak KK Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Tren
Alasan Anjing Peliharaan Melakukan Gerakan Memutar Sebelum Berbaring

Alasan Anjing Peliharaan Melakukan Gerakan Memutar Sebelum Berbaring

Tren
Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat

Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat

Tren
Dulu Dilarang, Kenapa MK Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik?

Dulu Dilarang, Kenapa MK Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik?

Tren
Perjalanan Kasus Kematian Akseyna UI: 9 Tahun Tak Terungkap, Polisi Akui Kesulitan

Perjalanan Kasus Kematian Akseyna UI: 9 Tahun Tak Terungkap, Polisi Akui Kesulitan

Tren
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Tren
7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

Tren
4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

Tren
Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Tren
Apa Indikator Orang Gemuk Disebut Obesitas? Simak Tandanya Berikut Ini

Apa Indikator Orang Gemuk Disebut Obesitas? Simak Tandanya Berikut Ini

Tren
Duduk Perkara Anak Angelina Jolie-Brad Pitt Ingin Hapus Nama Keluarga dari Sang Ayah

Duduk Perkara Anak Angelina Jolie-Brad Pitt Ingin Hapus Nama Keluarga dari Sang Ayah

Tren
Pilihan Ikan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Bantu Cegah Serangan Jantung

Pilihan Ikan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Bantu Cegah Serangan Jantung

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan | Tapera Ditunda

[POPULER TREN] Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan | Tapera Ditunda

Tren
Jelang Puncak Haji, Bus Selawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Selawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke