Tercatat, dari 575 jumlah total anggota DPR RI periode sekarang, hanya 285 orang saja yang telihat hadir dan mengisi daftar hadir.
Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali, pada rapat pelantikan Pimpinan DPR RI Oktober 2014 lalu, lebih dari 100 anggota dewan juga terlihat tak menghadiri pelantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI dan 4 pimpinan lainnya ketika itu.
Peristiwa yang demikian ini ternyata menjadi sesuatu yang tidak mengherankan, pasalnya anggota DPR memang tidak memiliki kewajiban untuk menghadiri rapat di Senayan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang MD3 dan Tata Tertib DPR tahun 2014, tidak ada satu poin pun keterangan yang menunjukkan kewajiban DPR hadir dalam rapat.
Dalam Tata Tertib DPR Tahun 2014, kewajiban DPR tercantum di pasal 12 sebagai berikut:
Meskipun begitu, dalam pasal 124 ayat (1) a UU MD3, ketidakhadiran anggota DPR dalam rapat yang menjadi tanggung jawabnya masuk dalam kategori pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan.
“Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR berupa ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi kewajibannya,” bunyi sebagian pasal tersebut.
Penanganan pelanggaran tersebut nantinya akan ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Jika berdasarkan pada keterangan yang dikemukakan, terdapat berbagai alasan yang melatarbelakangi mengapa agenda rapat sering tidak dipenuhi oleh kehadiran anggota-anggota dewan.
Misalnya Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke-II di tahun 2018 lalu yang hanya dihadiri 151 orang dari total 560 orang anggota.
Wakil Ketua DPR ketika itu, Fadli Zon, menyebut banyak dari anggotanya yang sibuk melakukan kampanye di daerah-daerah menjelang Pemilu 2019.
“Ada orang yang memang tidak hadir di paripurna itu karena mereka sedang bertugas. Ada yang kunjungan kerja di dapil, ada yang kunker di luar kota atau di luar negeri atau kegiatan lain. Mereka berizin itu karena sedang bertugas,” kata Fadli.
Untuk itu, ia tidak sepakat jika DPR disebut sebagai lembaga yang dipenuhi orang-orang yang meninggalkan tugas, karena kegiatan-kegiatan di luar ruang rapat menurutnya juga menjadi tugas para anggota dewan.
“Coba Anda datang ke parlemen Inggris, memangnya ini kerja kantoran? DPR itu bukan kerja kantoran,” lanjutnya.
Tak jauh berbeda dengan Fadli, Ketua DPR saat itu Bambang Soesatyo juga menyampaikan pandangannya mengenai ruang rapat DPR yang cenderung terlihat kosong mendekati masa pemilu.
“Tetapi mereka sedang melakukan tugas-tugas negara menyukseskan Pileg dan Pilpres,” kata Bambang.
Senada dengan penjelasan Fadli, Bambang juga menyebut Lembaga yang ia pimpin ketika itu bukanlah pabrik yang mengharuskan hadir di kantor tempatnya bekerja.
“Ruang sidang kosong bukan berarti mereka bolos, tetapi mereka bekerja di daerah. Itulah hakikatnya, karena DPR bukan pabrik, bukan kantoran. DPR adalah ruang politik sehingga mereka tetap bekerja walau tidak ada di ruang DPR," ujar laki-laki yang akrab disapa Bamsoet itu.
https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/02/171500865/290-anggota-dpr-absen-pelantikan-pimpinan-ternyata-memang-tak-wajib-hadir