Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengkon dan Karta, Dua Petani yang Dituduh Merampok dan Membunuh

Kompas.com - 02/08/2023, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sengkon dan Karta adalah dua petani yang divonis bersalah atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan pada 1974.

Kedua petani ini dituduh menjadi pelaku pembunuhan pasangan Sulaiman dan Siti Haya pada November 1974.

Tiga tahun kemudian, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekas tahun 1977, Sengkon dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, sedangkan Karta dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.

Namun, di tengah sedang menjalani hukumannya, tiba-tiba pembunuh asli Sulaiman-Siti Haya mengakui perbuatannya.

Lalu, bagaimana akhir dari kisah Sengkon dan Karta?

Baca juga: Pembunuhan Publius Helvius Pertinax

Dituduh merampok dan membunuh

Sengkon dan Karta adalah dua petani miskin yang tinggal di Desa Bojongsari, Bekasi.

Semasa hidupnya, Sengkon dan Karta harus bersusah payah bekerja demi memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Namun nahasnya, pada 1974, sebuah masalah besar menimpa kedua petani itu.

Sengkon dan Karta dituding menjadi pelaku perampok dan pembunuhan sepasang suami istri bernama Sulaiman dan Siti Haya.

Oleh sebab itu, aparat kepolisian langsung menciduk Sengkon dan Karta.

Konon, Sengkon dan Karta mengalami siksaan fisik agar mau mengakui perbuatan keji mereka tersebut.

Namun, Sengkon dan Karta terus mengelak dan mengatakan mereka tidak bersalah.

Baca juga: Benarkah Bung Karno Terlibat G30S?

Dijebloskan ke penjara

Pada akhirnya, seberapa kuat usaha Sengkon dan Karta menyelamatkan diri, mereka tetap divonis bersalah atas perbuatan perampokan dan pembunuhan.

Sengkon dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan Karta selama tujuh tahun.

Mereka menjalani hukuman penjara di LP Cipinang.

Di tengah masa hukumannya, Sengkon dan Karta bertemu dengan tahanan lain bernama Gunel yang masih memiliki hubungan darah dengan Sengkon.

Pada saat itu, Gunel dipenjara atas kesalahannya melakukan pencurian.

Lebih lanjut, Gunel juga mengaku kepada Sengkon bahwa ia merupakan pelaku perampokan di Desa Bojongsari dan membunuh Sulaiman-Siti Haya.

Dalam pengakuannya, Gunel menyatakan membunuh Sulaeman pada 20 November 1974 di Kampung Bojongsari, Desa Jatiluhur, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, bersama dengan tiga orang lainnya.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Ditje, Peragawati Terkenal Era Orde Baru

Kronologi pembunuhan Sulaeman dan Siti Haya oleh Gunel Cs

Diuraikan, mula-mula di rumah salah satu pelaku, yaitu N, mereka berunding.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com