Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Mukhabarah, Kerja Sama Pertanian dalam Islam

Kompas.com - 15/04/2023, 18:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam ajaran agama Islam, ada sebuah istilah yang disebut dengan mukhabarah.

Menurut etimologi, mukhabarah berasal dari bahasa Arab yang artinya menumbuhkan.

Namun, secara umum, mukhabarah artinya sebuah bentuk kerja sama di bidang pertanian yang disyariatkan dalam agama Islam.

Kerja sama mukhabarah adalah termasuk bentuk kerja sama tolong-menolong, yaitu antara pihak pemilik tanah dengan orang yang mampu untuk mengolah tanah sehingga menghasilkan sesuatu.

Baca juga: Arti Hasad dalam Islam

Dasar hukum

Adapun dasar hukum yang membolehkan praktik mukhabarah adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muhammad al-Baqir bin Ali bin Husain ra, yang artinya:

"Tak ada seorang muhajirin pun yang ada di Madinah kecuali mereka menjadi petani dengan mendapatkan sepertiga atau seperempat." 

Sama halnya dengan pendapat ulama yang terdiri dari golongan para sahabat dan fukha.

Mereka yang dimaksud adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abi Layla Sa'ad, Abu Yusuf, dan Muhammad al-Syaibani.

Syarat mukhabarah

Praktik mukhabarah dapat dikatakan sah apabila sudah memenuhi syarat yang diperlukan, yaitu:

  1. Pihak yang akan melakukan mukhabarah haris baligh dan berakal, agar dapat bertindak berdasarkan hukum.
  2. Bukan orang murtad (keluar dari Islam).
  3. Benih yang ditanam pada sawah garapan harus jelas jenisnya, jumlahnya, dan dapat menghasilkan sesuai jangka waktu yang disepakati.
  4. Batasan luas lahan yang digarap dan ditanami harus jelas.
  5. Pembagian hasil panen harus jelas nisbahnya. Artinya, tidak boleh ada pengkhususan dalam bagi hasil yang sudah ditentukan nisbahnya.
  6. Lama waktu akad ditentukan di awal dan memungkinkan untuk menanam tanaman yang dimaksud.
  7. Peralatan yang digunakan dibebankan kepada pemilik lahan atau sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Baca juga: Nama-nama Surga dalam Islam

Mukhabarah yang tidak diperbolehkan

 Ada hal-hal yang dilarang dalam mukhabarah, yaitu:

  1. Perjanjian yang menetapkan sejumlah hasil tertentu yang harus diberikan kepada pemilik tanah, yaitu suatu syarat yang menentukan bahwa apapun dan berapa pun hasilnya, pemilik tanah tetap menerima lima atau sepuluh mound dari hasil panen.
  2. Hanya bagian lahan tertentu yang berproduksi.
  3. Penyerahan tanah kepada seseorang dengan syarat tanah tersebut akan tetap menjadi miliknya jika sepanjang pemilik tanah masih menginginkannya dan akan menghapuskan kepemilikannya mahakala pemilik tanah menghendaki.
  4. Ketika petani dan pemilik tanah sepakat membagi hasil tanah tapi satu pihak menyediakan bibit dan pihak lainnya menyediakan alat-alat pertanian.
  5. Adanya hasil panen lain harus dibayar oleh satu pihak sebagai tambahan kepada hasil pengeluaran tanah.

Baca juga: Masuknya Islam ke Indonesia Menurut Hoesein Djajadiningrat

Makna mukhabarah

Makna yang terkandung dalam mukhabarah adalah saling tolong-menolong, sehingga pemilik tanah dan petani penggarap saling diuntungkan.

Selain itu, makna lain dari mukhabarah adalah tidak terjadinya kemubadziran, baik tanah maupun ternak, yaitu tanah kosong bisa digarap oleh orang yang membutuhkan.

Sama halnya dengan pemilik tanah yang merasa diuntungkan karena tanahnya tergarap

Lebih lanjut, makna mukhabarah adalah menimbulkan adanya rasa keadilan dan keseimbangan.

 

Referensi:

  • Sukron, Mukhammad. (2016). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Bagi Hasil Mukhabarah di Desa Tlogorejo Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang. Salatiga: IAIN.
  • Syafe'I, Achmat. (2001). Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
  • Arief, Suyoto. (2022). Model Sistem Bagi Hasil Pada Sektor Pertanian di Jawa Timur dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jawa Timur: UNIDA Gontor Press.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com