KOMPAS.com - Fitofarmaka adalah obat herbal terstandar yang sudah melalui uji praklinis dan uji klinis berikut bahan baku yang juga sudah terstandardisasi.
Dalam sumber literatur laman Kompas.com, 13 September 2022, fitofarmaka adalah level tertinggi bagi penggunaan obat berbasis herbal.
Pada level paling bawah adalah jamu.
Jamu sebagai herbal tradisional yang mumpuni khasiatnya belum melalui uji praklinis alias uji coba ke hewan dan uji klinis atau uji coba kepada manusia.
Bahan baku jamu yang jumlahnya mencapai 12.000 jenis ini juga belum melalui standardisasi.
Satu level di bawah fitofarmaka adalah obat herbal terstandar (OHT).
Meski bahan bakunya sudah terstandardisasi, OHT baru melalui uji praklinis.
OHT belum melalui uji klinis.
Fitofarmaka
Laman kemenkes.go.id menyebut, saat ini, ada sekitar 86 OHT di Indonesia.
Pemerintah Indonesia sudah cukup lama memandang fitofarmaka, khususnya, sebagai bagian dari riwayat kemandirian obat.
Eksistensi Formularium Fitofarmaka sudah ada sejak 19 Mei 2022 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1163/2022.
Melalui formularium ini, fitofarmaka masuk dalam sarana pelayanan kesehatan untuk kemudian bisa diresepkan oleh dokter kepada pasien.
Kini ada sekitar 24 jenis fitofarmaka dengan berbagai khasiat antara lain obat anti-diabetes, obat tukak lambung, obat antihipertensi, dan lain sebagainya.
Fitofarmaka memenuhi kriteria yakni aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Pada perkembangan selanjutnya, fitofarmaka masuk dalam kategori Obat Modern Asli Indonesia (OMAI).
Director of Research and Business Development Dexa Group Raymond Tjandrawinata menyebut bahwa produk Redacid adalah juga fitofarmaka OMAI.
Sementara, pada kesempatan seminar tentang fitofarmaka kerja sama Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Dexa Group di Bandung, baru-baru ini, ada harapan mengemuka untuk para dokter.
Dokter di Indonesia bisa meresepkan OMAI dan OMAI dapat masuk ke fornas BPJS Kesehatan, ujar Ketua Umum PB IDI Dr. dr. Adib Khumaidi, SpOT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.