JAKARTA, KOMPAS.com - Hak paten adalah hak khusus eksklusif dari pemerintah berdasarkan undang-undang bagi penemu dan temuan baru.
Hak paten lazimnya diberikan kepada penemu dan temuan di bidang sains dan teknologi.
Laman bahan bacaan dari Kompas.com pada 14 Oktober 2022 menyebut bahwa hak paten adalah kekayaan intelektual yang mendapatkan perlindungan dari negara.
Baca juga: Terima Vaksin Booster Penguat, Jokowi: Pakai Indovac, Produk 100 Persen Dalam Negeri
Secara komplet, pengertian hak paten adalah adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain melaksanakan invensinya.
Baca juga: Biografi Galileo Galilei, Bapak Ilmu Pengetahuan Modern
Paten
Penelusuran hak paten dalam khazanah sejarah berangkat dari perdebatan ikhwal bumi bulat versus bumi datar.
Nicolas Copernicus, pada abad-15 membuktikan pandangan ilmiahnya tentang bumi bulat.
Nicolas Copernicus juga sukses membuktikan bahwa matahari adalah pusat tata surya.
Bumi dan semua planet, menurut Nicolas Copernicus mengelilingi matahari dalam revolusi dan evolusinya.
Adalah bapak astronomi, Galileo Galilei menjadi pendukung pandangan Nicolas Copernicus.
Pada abad ke-16, bersama Johann Gutenberg dan Caxton, Galileo Galilei mendapatkan hak paten di Venesia, Italia.
Ketiga tokoh ini berhasil menemukan teknologi dan sistem baru dalam dunia percetakan.
Inggris
Inggris memulai babakan penggunaan hak paten pada 1623.
Di Inggris, hak paten bernama Statute of Monopolies.