KOMPAS.com - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang sifatnya mengikat sekelompok orang di dalam masyarakat.
Norma ditetapkan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku manusia agar sesuai dengan kaidahnya.
Adapun fungsi norma adalah untuk menjaga keseimbangan dan kedamaian bersama antarmanusia.
Oleh sebab itu, norma merupakan salah satu hal penting yang harus ada di dalam kehidupan bermasyarakat.
Lalu, bagaimana proses terbentuknya norma dalam masyarakat?
Baca juga: Contoh Aturan di Rumah
Manusia merupakan makhluk sosial yang tentu membutuhkan orang lain di dalam kehidupannya karena tidak dapat hidup sendiri.
Kondisi ini lantas membuat terjalinnya sebuah komunikasi dan membentuk interaksi sosial terhadap sesama.
Namun, tidak jarang juga hal ini akan menimbulkan terjadinya perselisihan dan perbedaan kepentingan antarpribadi yang juga dipengaruhi oleh banyak hal, seperti pola pikir dan sifat.
Oleh sebab itu, dibentuklah norma dalam masyarakat karena kehidupan masyarakat pada umumnya cenderung memiliki kepentingan yang berbeda dengan manusia lainnya.
Norma dibentuk untuk mencegah terjadinya perselisihan dan perbedaan kepentingan antarsesama.
Norma berasal dari bahasa Belanda, norm yang berarti patokan, pedoman, atau pokok, dan dari bahasa Latin, mos, yang artinya tata kelakukan, adat istiadat, atau kebiasaan.
Baca juga: Akibat jika Hukum atau Aturan Dilanggar
Ada empat jenis norma, yaitu:
Norma kesusilaan adalah norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia yang sifatnya universal.
Artinya, setiap manusia di dunia memiliki norma kesusilaan ini, hanya bentuk dan cara perwujudannya yang berbeda.
Adapun contoh tindakan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan adalah pembunuhan dan pencurian.
Baca juga: Contoh Sikap yang Bertentangan dengan Aturan di Sekolah