KOMPAS.com - Hari Koperasi Nasional diperingati setiap tanggal 12 Juli.
Peringatan hari koperasi menjadi penting bagi masyarakat, karena badan usaha ini dianggap paling sesuai dengan sifat bangsa Indonesia yang suka bekerja sama dan bergotong-royong.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Sedangkan tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Lantas, bagaimana sejarahnya tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional?
Baca juga: Sejarah Koperasi Indonesia
Di Indonesia, konsep koperasi pertama kali dirintis oleh R. Aria Wirjaatmadja, seorang patih dari Purwokerto pada 1896.
Namun, pada masa penjajahan Belanda, pembentukan badan usaha koperasi belum terlaksana.
Kendati demikian, gerakan koperasi terus berjalan dan bahkan dijadikan alat perjuangan oleh Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada masa pendudukan Jepang, dibentuk koperasi di Indonesia, tetapi digunakan untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Barulah setelah Indonesia merdeka, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi untuk pertama kalinya.
Kongres Koperasi Pertama dilaksanakan di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 12 Juli 1947.
Baca juga: Hasil Kongres Pertama Budi Utomo 1908
Kongres Koperasi Pertama menghasilkan beberapa keputusan penting, di antaranya:
Sejak saat itulah, tanggal 12 Juli selalu diperingati sebagai Hari Koperasi di Indonesia.
Pada awal penetapannya, perayaan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Salah satu sebabnya adalah karena adanya Agresi Militer Belanda.