KOMPAS.com - Arsip adalah sekumpulan dokumen sejarah yang disimpan di suatu tempat. Biasanya, arsip berisi sumber primer sejarah dari organisasi atau individu pelaku sejarah.
Menurut KBBI, arsip adalah sebuah dokumen tertulis, lisan, atau bergambar dari masa lalu yang disimpan dalam berbagai media yang diterbitkan oleh suatu instansi.
Sedangkan menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, perusahaan, organisasi, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lantas, bagaimana peran arsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
Baca juga: Syafruddin Prawiranegara: Biografi, Kebijakan, dan Pemberontakan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, arsip dianggap sebagai bukti identitas dan jati diri bangsa.
Arsip juga berfungsi sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perjalanan sejarah politik, ideologi, ekonomi, budaya dan sosial Indonesia sudah semestinya terekam dalam bentuk arsip.
Hal itu merupakan sebuah landasan dalam mereformasi bangsa Indonesia. Dengan adanya arsip, diharapkan semua lapisan masyarakat akan lebih mudah melihat perjalanan sejarah bangsa.
Oleh karena itu, arsip sudah seharusnya dikelola dan dijaga keberadaanya oleh negara.
Di Indonesia, arsip tersimpan di berbagai daerah. Hanya saja, terdapat beberapa batasan untuk mengakses beberapa informasi.
Baca juga: Pentingnya Kebangkitan Nasional bagi Bangsa Indonesia
Hal ini dibuktikan dengan adanya kesulitan atau pelarangan dalam membaca beberapa arsip, terutama yang bersifat sensitif.
Contohnya adalah arsip mengenai Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang berkaitan dengan peristiwa G30S, yang saat ini belum ditemukan naskah aslinya.
Tidak semua arsip dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu stabilitas politik dan integritas bangsa.
Arsip mengindikasikan eksistensi sebuah negara secara konstitusional dan legal.
Salah satu contohnya ketika Indonesia kehilangan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan ke Malaysia.