KOMPAS.com - Dalam mempelajari ilmu sejarah, ada konsep ruang dan waktu.
Konsep ini sangat penting bagi ilmu sejarah karena saling terkait.
Mari kita pahami dulu apa itu ruang dan waktu.
Baca juga: Ridwan Saidi Sebut Kerajaan Galuh Fiktif, Guru Besar Ilmu Sejarah Angkat Bicara
Konsep ruang merupakan lokasi atau tempat terjadinya suatu peristiwa sejarah.
Konsep ruang atau dimensi spasial dalam mempelajari sejarah memiliki pengertian umum, yaitu:
Contoh konsep ruang dalam peristiwa sejarah adalah Perang 5 Hari di Semarang pada bulan Oktober 1945. Semarang menjadi ruang atau tempat terjadinya peristiwa sejarah.
Contoh lain adalah Peristiwa Tiga Daerah yang terjadi di Brebes, Tegal dan Pemalang yang terjadi akibat tidak puasnya masyarakat pada pejabat bekas pemerintahan kolonial Belanda dan Jepang.
Brebes, Tegal, dan Pemalang menunjukkan tempat terjadinya peristiwa sejarah.
Baca juga: Pengertian serta Perbedaan antara Kronologi, Kronik, dan Sinkronik
Konsep waktu dalam sejarah bersifat mutlak, karena suatu peristiwa sejarah akan selalu memiliki unsur waktu yang menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi.
Konsep waktu memiliki dua makna di dalamnya, yaitu makna denotatif atau makna sebenarnya dan makna konotatif atau makna subyektif.
Makna denotatif berarti kesatuan waktu seperti detik, menit, jam dan lainnya sesuai fakta apa adanya. Sedangkan konotatif adalah waktu sebagai konsep.
Contohnya adalah zaman Belanda, dalam makna denotatif zaman Belanda berarti pada 1800 hingga kemerdekaan Indonesia. Namun secara konotatif, zaman Belanda bisa berarti zaman dulu yang sudah sangat lampau.
Konsep waktu dalam mempelajari sejarah berarti sejarah saling terhubung atau bisa berulang.
Sejarah jika dilihat dengan konsep waktu, bisa menjadi pedoman untuk merencanakan masa depan.
Contoh konsep waktu dalam peristiwa sejarah adalah Pertempuran 5 Hari di Semarang pada 15-19 Oktober 1945. konsep waktu di sini menunjukkan pada tanggal 15 hingga 19 Oktober 1945.