KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah konsep hukum yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya dan tidak bisa dilepas oleh siapapun.
Pada prinsipnya, HAM tidak bisa dicabut, tidak dapat dibagi, saling berhubungan, dan saling bergantung.
Apabila ditelusuri, sejarah lahirnya HAM di dunia bermula sejak periode sebelum Masehi.
Sedangkan di Indonesia sendiri, sejarah perkembangan HAM dapat dirasakan sejak sebelum kemerdekaan.
Berikut ini sejarah perkembangan HAM di Indonesia.
Baca juga: Penegakan HAM yang Dilakukan Munir
Perkembangan HAM di Indonesia pada periode sebelum kemerdekaan ditandai dengan kemunculan organisasi-organisasi pergerakan nasional, sebagai berikut.
Pada 1908, terbentuk organisasi bernama Budi Utomo, yang menjadi salah satu wujud nyata adanya kebebasan berpikir dan berpendapat di depan umum.
Lahirnya organisasi Budi Utomo ini juga memicu masyarakat memiliki pemikiran tentang hak untuk ikut serta secara langsung ke dalam pemerintahan.
Selain itu, nilai-nilai HAM yang disuarakan organisasi ini adalah hak untuk merdeka dan menentukan nasib sendiri.
Selain Budi Utomo, organisasi lain yang juga terbentuk pada 1908 adalah Perhimpunan Indonesia.
Perhimpunan Indonesia menghimpun suara para mahasiswa yang ada di Belanda, yang melahirkan konsep HAM guna memperjuangkan hak negara Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri.
Baca juga: Perhimpunan Indonesia: Organisasi Pertama yang Pakai Istilah Indonesia
Selanjutnya adalah organisasi Sarekat Islam (SI) yang bertujuan untuk mengusahakan penghidupan yang layak dan terbebas dari penindasan diskriminasi dan kolonialisme.
Akar dari SI adalah prinsip-prinsip HAM yang sesuai dengan ajaran Islam.
Organisasi lain yang juga ikut memperjuangkan HAM adalah Partai Komunis Indonesia atau PKI.
PKI memiliki landasan untuk memperjuangkan hak yang bersifat sosial.