Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jatuhnya Kabinet Sukiman

Kompas.com - 16/06/2021, 17:17 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pada tahun 1950-1959, Indonesia pernah menganut sistem Demokrasi Liberal. 

Sistem yang disebut sebagai sistem kabinet parlementer ini berlandasrkan pada UUDS 1950. 

Dalam sistem kabinet parlementer, terdapat tujuh kabinet yang bekerja di dalamnya dengan masa jabatan berbeda.

Salah satunya adalah Kabinet Sukiman. 

Kabinet Sukiman dibentuk pada 27 April 1951 dan bubar pada 3 April 1952.

Kabinet ini diketuai oleh Sukiman dan wakilnya Suwiryo. 

Baca juga: Kabinet Persatuan Nasional: Latar Belakang, Susunan, dan Program Kerja

Program Kerja

  • Menjalankan tindakan-tindakan tegas sebagai negara hukum untuk menjamin keamanan dan ketentraman, serta menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan negara.
  • Membuat dan melaksanakan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek untuk mempertinggi sosial ekonomi rakyat, membaharui hukum agrarian sesuai kepentingan petani, dan mempercepat usaha penempatan beas pejuang dalam lapangan pembangunan.
  • Menyelesaikan persiapan pemilu untuk membentuk konstituante dan menyelenggarakan pemilu dalam waktu singkat.
  • Mempercepat otonomi daerah. Menyiapkan undang-undang tentang Pengakuan Serikat Buruh dan Perjanjian Kerja sama (collectieve arbeidsovereenkomst).
  • Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk perdamaian, menyelenggarakan hubungan Indonesia-Belanda atas dasar Unite Statuut menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional, mempercepat peninjauan kembali persetujuan KMB dan meniadakan perjanjian yang merugikan negara dan rakyat
  • Memasukkan Irian Barat ke dalam wilayah Republik Indonesia secepatnya.

Baca juga: Kabinet Dwikora I, II, dan III: Susunan, Kebijakan, Kejatuhan

Jatuhnya Kabinet Sukiman

Kabinet Sukiman adalah kabinet koalisi antara Partai Masyumi dan PNI. 

Penyebab jatuhnya Kabinet Sukiman sendiri adalah karena diterimanya mutual security act (MSA). 

Mutual security act adakan bentuk perjanjian keamanan dengan pemerintah Amerika Serikat. 

Pada 1952, Menteri Luar Negeri Indonesia, Mr. Ahmad Subardjo, dari Partai Masyumi secara diam-diam menandatangani persetujuan MSA. 

MSA sendiri disahkan pada 10 Oktober 1951, guna membentuk dewan administrasi keamanan bersama yang tujuannya untuk memberi bantuan militer dan ekonomi. 

Baca juga: Kabinet Sukiman-Suwiryo: Susunan, Program Kerja, dan Pergantian

Namun, kerja sama ini justru dinilai sangat merugikan politik luar negeri bebas-aktif yang dianut oleh Indonesia, karena Indonesia perlu lebih memperhatikan kepentingan Amerika Serikat.

Tidak hanya itu, Kabinet Sukiman juga dituduh telah memasukkan Indonesia ke dalam Blok Barat.

Oleh sebab itu, Sukiman terpaksa harus mengembalikan amanatnya kepada presiden. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com