KOMPAS.com - Dikutip dari buku Pendidikan Antikorupsi (2022) oleh Alif Ilman Mansyr, gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Dalam arti luas, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Baca juga: Ini Bedanya Gratifikasi yang Boleh dan yang Dilarang Diterima
Dilansir dari buku Tindak Pidana Khusus (2022) oleh Ardison, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab II Pasal 2, penyelenggara negara yang dilarang menerima gratifikasi, meliputi:
Baca juga: Pengertian, Asas Hukum, dan Contoh dari Gratifikasi
Penerima gratifikasi melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja maka dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.
Ketentuan mengenai gratifikasi menurut undang-undang tersebut adalah:
Itulah penjelasan mengenai 7 pejabat yang dilarang menerima gratifikasi.
Baca juga: Perbedaan Suap dan Gratifikasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.