Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pejabat yang Dilarang Menerima Gratifikasi, Siapa Saja?

Kompas.com - 06/03/2024, 15:42 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Dikutip dari buku Pendidikan Antikorupsi (2022) oleh Alif Ilman Mansyr, gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Dalam arti luas, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Baca juga: Ini Bedanya Gratifikasi yang Boleh dan yang Dilarang Diterima

Dilansir dari buku Tindak Pidana Khusus (2022) oleh Ardison, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab II Pasal 2, penyelenggara negara yang dilarang menerima gratifikasi, meliputi:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
  3. Menteri
  4. Gubernur
  5. Hakim
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikotamadya);
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (meliputi: Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa; Penyidik; Penitera Pengadilan; dan Pemimpin dan bendaharawan proyek).

Baca juga: Pengertian, Asas Hukum, dan Contoh dari Gratifikasi

Penerima gratifikasi melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja maka dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.

Ketentuan mengenai gratifikasi menurut undang-undang tersebut adalah:

  • Bila nilai gratifikasi Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
  • Bila nilai kurang dari Rp 10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
  • Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Itulah penjelasan mengenai 7 pejabat yang dilarang menerima gratifikasi.

Baca juga: Perbedaan Suap dan Gratifikasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com