Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 21/08/2023, 08:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ini, muncul pertanyaan di mendia sosial mengenai apa perbedaan antara suap dan gratifikasi.

Berikut bunyi pertanyaan tersebut:

Pertanyaan

Apa bedanya suap dan gratifikasi?

Baca juga: Unsur-Unsur Gratifikasi

Jawab:

Dilansir dari buku Bunga Rampai Isu-isu Krusial tentang Pendidikan Antikorupsi (2022) oleh Ni Putu Rai Yuliartini, perbedaan gratifikasi dengan suap-menyuap adalah tidak adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila penerima gratifikasi (pegawai negeri atau penyelenggara negara) melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi.

Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi tersebut dan menentukan status kepemilikannya, apakah dikembalikan kepada penerima atau menjadi milik negara.

Baca juga: Gratifikasi: Pengertian, Kriteria dan Sanksi

Suap

Dikutip dari buku Pendidikan Antikorupsi (2023) oleh Dian Muslimin dan teman-teman, suap adalah suatu tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Suap menyuap terjadi ketika terdapat pemberian hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga dimaksudkan agar pegawai negeri/penyelenggara negara melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewajibannya.

Setiap orang yang memberi atau pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dengan maksud seperti yang dijelaskan di atas, dapat dikenakan tindak pidana korupsi yang terkait dengan suap menyuap.

Contoh kejadian suap menyuap, seperti suap untuk memuluskan pengurusan izin/dokumen yang tidak memenuhi syarat dalam pelayanan publik dan suap terkait penerimaan mahasiswa baru atau penilaian akademik.

Baca juga: Korupsi: Pengertian, Penyebab dan Dampaknya

Bentuk-bentuk suap menyuap:

  • Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain
  • Memberi sesuatu karena atau berhubungan dengan kewajiban
  • Memberi hadiah atau janji, karena mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya
  • Menerima hadiah diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
  • Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim
  • Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada advokat
  • Hakim yang menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi putusan perkara

Baca juga: Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya

Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas bisa meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri, dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.

Gratifikasi pada dasarnya adalah "suap yang tertunda" atau sering disebut "suap terselubung".

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama-kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan, dan lainnnya.

Baca juga: Dampak Korupsi dan Hukumannya

Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional.

Hal ini memicu seseorang tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: Pengertian Korupsi dan Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com