Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unsur-Unsur Gratifikasi

Kompas.com - 29/06/2021, 16:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Sumber KPK

KOMPAS.comGratifikasi termasuk kelompok tindak pidana korupsi. Jika melakukan gratifikasi, ancaman sanksi pidana akan diberlakukan sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Dikutip dari situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi merupakan segala bentuk pemberian yang diterima oleh Pegawai negeri Penyelenggara Negara (Pn/PN). 

Dalam Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan jika gratifikasi dalam pengertian luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat atau discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma serta fasilitas lainnya.

Seluruh pemberian gratifikasi tersebut termasuk yang diterima di dalam ataupun luar negeri, baik yang menggunakan sarana elektronik ataupun tidak.

Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Gratifikasi dilarang karena merupakan bentuk suap yang tertunda atau terselubung. Apabila terbiasa menerima gratifikasi, dikhawatirkan akan terjerumus untuk melakukan tindakan korupsi lainnya, seperti pemerasan, suap, dan lainnya.

Menurut Hafrida dalam jurnal Analisis Yuridis terhadap Gratifikasi dan Suap sebagai Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahaun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2013), ada empat unsur-unsur gratifikasi, yaitu:

  • Subyek hukum atau pembuatnya merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara

Pegawai negeri meliputi PNS, pejabat publik dan orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara. Sedangkan penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, yudikatif dan legislatif. Contohnya presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, DPD, dan lainnya.

  • Perbuatannya ialah menerima pemberian dalam arti luas

Makna dari pemberian ini mengacu pada Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan yang tergolong gratifikasi ialah menerima sesuatu yang didasarkan pada jabatannya. Misalnya menerima uang, barang atau hadiah sebagai imbalan, fasilitas pribadi, dan lain sebagainya.

Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia

  • Obyeknya merupakan gratifikasi atau pemberian dalam arti luas.

Obyeknya dapat berupa uang, barang, tiket, pinjaman tanpa bunga, dan lainnya.

  • Pemberiannya berhubungan dengan jabatan yang dimilikinya

Pemberian yang digolongkan dalam gratifikasi yakni berhubungan dengan jabatan yang dimilikinya. Misalnya pemberian hadiah atau uang karena telah dibantu, pemberian tiket perjalanan kepada keluarga pejabat untuk keperluan pribadi, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KPK
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Direct and Indirect Speech dalam Bahasa Inggris

Direct and Indirect Speech dalam Bahasa Inggris

Skola
4 Unsur Pembentuk Kepribadian

4 Unsur Pembentuk Kepribadian

Skola
3 Jenis Wewenang Menurut Max Weber

3 Jenis Wewenang Menurut Max Weber

Skola
Perbedaan Stratifikasi Sosial dan Diferensiasi Sosial

Perbedaan Stratifikasi Sosial dan Diferensiasi Sosial

Skola
Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Median atau Nilai Tengah

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Median atau Nilai Tengah

Skola
Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Mean atau Rata-rata

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Mean atau Rata-rata

Skola
Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Komunikasi Verbal: Pengertian dan Contohnya

Skola
5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

5 Perbedaan Utang dan Piutang dalam Akuntansi

Skola
Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Definisi Konflik Sosial dan Contohnya

Skola
Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Kerangka Surat Lamaran Pekerjaan yang Tepat

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Durma

Serat Wulangreh Pupuh Durma

Skola
Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Kerajaan Islam di Sumatera yang Masih Berdiri

Skola
Patrape Nggawa Basa Jawa

Patrape Nggawa Basa Jawa

Skola
Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Langkah-langkah Memainkan Alat Musik Tradisional

Skola
15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

15 Contoh Kalimat Menggunakan Who, Whom, dan Whose

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com