KOMPAS.com - Gratifikasi termasuk kelompok tindak pidana korupsi. Jika melakukan gratifikasi, ancaman sanksi pidana akan diberlakukan sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Dikutip dari situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi merupakan segala bentuk pemberian yang diterima oleh Pegawai negeri Penyelenggara Negara (Pn/PN).
Dalam Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan jika gratifikasi dalam pengertian luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat atau discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma serta fasilitas lainnya.
Seluruh pemberian gratifikasi tersebut termasuk yang diterima di dalam ataupun luar negeri, baik yang menggunakan sarana elektronik ataupun tidak.
Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Gratifikasi dilarang karena merupakan bentuk suap yang tertunda atau terselubung. Apabila terbiasa menerima gratifikasi, dikhawatirkan akan terjerumus untuk melakukan tindakan korupsi lainnya, seperti pemerasan, suap, dan lainnya.
Menurut Hafrida dalam jurnal Analisis Yuridis terhadap Gratifikasi dan Suap sebagai Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahaun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2013), ada empat unsur-unsur gratifikasi, yaitu:
Pegawai negeri meliputi PNS, pejabat publik dan orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara. Sedangkan penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, yudikatif dan legislatif. Contohnya presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, DPD, dan lainnya.
Makna dari pemberian ini mengacu pada Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan yang tergolong gratifikasi ialah menerima sesuatu yang didasarkan pada jabatannya. Misalnya menerima uang, barang atau hadiah sebagai imbalan, fasilitas pribadi, dan lain sebagainya.
Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia
Obyeknya dapat berupa uang, barang, tiket, pinjaman tanpa bunga, dan lainnya.
Pemberian yang digolongkan dalam gratifikasi yakni berhubungan dengan jabatan yang dimilikinya. Misalnya pemberian hadiah atau uang karena telah dibantu, pemberian tiket perjalanan kepada keluarga pejabat untuk keperluan pribadi, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.