Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bedanya Gratifikasi yang Boleh dan yang Dilarang Diterima

Kompas.com - 06/03/2024, 14:00 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari adalah perilaku gratifikasi.

Seperti kita ketahui, tindakan gratifikasi dilarang karena dapat mendorong penyelenggara negara atau pegawa negeri untuk bersikap tidak obyektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya.

Hal ini dapat membuat para petugas negara tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.

Baca juga: Mengenal 3 Strategi Pemberantasan Korupsi, Apa Saja?

Dilansir dari buku Pendidikan Antikorupsi (Menciptakan Pemahaman Gerakan dan Budaya Antikorupsi) (2022) oleh Alif Ilman Mansyur, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi:

  • Pemberian uang
  • Pemberian barang
  • Rabat (discount)
  • Komisi
  • Pinjaman tanpa bunga
  • Tiket perjalanan
  • Fasilitas penginapan
  • Perjalanan wisata
  • Pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001.

Baca juga: Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya

Penggolongan gratifikasi

Dikutip dari buku Tindak Pidana Khusus (2022) oleh Ardison Asri, gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Maka dari itu, gratifikasi bersifat netral sehingga tidak semua gratifikasi dilarang atau salah.

Berikut ini perbedaan antara gratifikasi yang dilarang dan yang boleh diterima.

Gratifikasi yang dilarang

Gratifikasi yang dilarang adalah yang memenuhi kriteria:

  • Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan
  • Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kdoe etik, memiliki konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar

Baca juga: Pengertian Korupsi dan Penyebabnya

Gratifikasi yang boleh diterima

Gratifikasi yang boleh diterima memiliki karakteristik, seperti:

  • Berlaku umum, yaitu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan, atau nilai untuk semua peserta serta memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, dan penghormatan dalam hubungan sosial antarsesama dalam batasan nilai yang wajar
  • Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat kebiasaan dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar

Itulah penjelasan mengenai penggolongan gratifikasi yang boleh diterima dan yang dilarang diterima.

Baca juga: Korupsi: Pengertian, Penyebab dan Dampaknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com