KOMPAS.com - Belakangan ini, topik seputar "gratifikasi" tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Namun, sebagian orang masih belum mengetahui apa arti dari gratifikasi.
Baca juga: Dampak Korupsi dan Hukumannya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi artinya pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Dilansir dari buku Pendidikan Antikorupsi (Menciptakan Pemahaman Gerakan dan Budaya Antikorupsi) (2022) oleh Alif Ilman Mansyur, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi:
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengertian gratifikasi itu termuat dalam Pasal 12b ayat (1) UU No.20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Visi, Misi, dan Tugas
Asas hukum gratifikasi adalah sesuai dengan UU No.20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam Pasal 12b ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik).
Sedangkan, gratifikasi yang nilainya kurang dari Rp 10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut hukum.
Baca juga: Mengenal 3 Strategi Pemberantasan Korupsi, Apa Saja?
Dikutip dari buku Tindak Pidana Khusus (2022) oleh Ardison Asri, adapun contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi adalah:
Itulah penjelasan mengenai pengertian, asas hukum, dan contoh dari gratifikasi.
Baca juga: Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.