Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud dengan Food Estate?

Kompas.com - 22/01/2024, 13:00 WIB
Silmi Nurul Utami

Penulis

KOMPAS.com – Pangan adalah kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi untuk bertahan hidup. Berbagai usaha dilakukan negara untuk meningkatkan ketahan pangan, salah satunya food estate. Apa yang dimaksud dengan food estate?

Pengertian food estate

Menurut Badan Litbang Pertanian dalam Buku Pintar Food Estate (2011), food estate adalah istilah populer dari kegiatan usaha budidaya tanaman skala luas (>25 hektar) yang dilakukan dengan konsep pertanian yang industrial berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, modal, serta organisasi dan manajemen modern.

Baca juga: Tanaman Pangan: Pengertian dan Contohnya

Adapun menurut Baiq Rani Dewi Wulandari dan Wiwin Anggraini dalam Food Estate sebagai Ketahanan Pangan di tengah Pandemi Covid-19 di Desa Wanasaba (2020), food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan pemerintah secara terintegrasi mencakup pertanan, perkebunan, juga peternakan di suatu kawasan.

Sederhananya, food estate adalah usaha pemerintah mengembangkan pertanian, perkebunan, juga peternakan untuk menghasilkan pangan.

Di mana tanaman pangan, penunjang pangan, juga hewan ternak diproduksi, disediakan pasarnya, dibantu proses produksinya seperti ketersediaan bibit, pupuk, dan obat-obatan.

Baca juga: Bahan Pangan Hewani: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Pangan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama disaat krisis pangan dan krisis ekonomi terjadi

Sehingga, food estate dinilai dapat meningkatkan ketahanan pangan nasional disebut sebagai lumbung pangan nasional.

Di Indonesia sendiri, program food estate telah dilakukan sejak 2020 di beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan juga Papua.

Baca juga: Tantangan Mewujudkan Ketahanan Pangan di Indonesia

Permasalahan food estate

Dibalik tujuan baik dari food estate, terdapat banyak permasalahan dalam pengaplikasiannya.

Di mana lahan yang digunakan untuk food estate adalah lahan yang berasal dari pembukaan hutan dan juga lahan gambut.

Menurut Iqbar Diaz Ananta dalam Meningkatkan Kebijakan Food Estate di Indonesia (2023), pembukaan lahan untuk food estate dapat merusak hutan alam dan mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan, sehingga hal tersebut malah menjegal upaya untuk pemerintah dalam penangan perubahan iklim.

Adapun, pembukaan food estate di lahan gambut harus diperhatikan karena ancaman kegagalan akibat tanah yang asam.

Baca juga: Ketahanan Pangan: Definisi dan Strategi Pemerintah untuk Mewujudkannya

Belum lagi, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembukaan food estate sendiri.

Kawasan food estate yang dibangun di kawasan hutan lindung juga harus lebih diperhatikan.

Karena dapat menyebabkan deforestasi yang malah berujung pada kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.

Selain hutan lindung, hutan adat juga harus turut diperhatikan. Karena, pembangunan food estate dalam kawasan hutan adat dapat memicu terjadinya konflik dengan masyarakat adat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com